HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Palsukan Tandatangan Warga, Datok Penghulu Terancam Dipecat

Ilustrasi | Google Datok Penghulu Kampung Tanjung Lipat.I Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang Masrul terancam dipecat, pasalny...


Ilustrasi | Google
Datok Penghulu Kampung Tanjung Lipat.I Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang Masrul terancam dipecat, pasalnya yang bersangkutan dilaporkan telah melakukan pemalsuan tandatangan 4 warga yang juga anggota Majelis Duduk Setikar Kampung (MDSK) setempat. Pemalsuan tandatangan itu berawal dari salah seorang anggota MDSK bernama Lukman yang menanyakan kepada camat Bendahara, Helmi mengapa dirinya dipecat dari anggota MDSK, menurut Helmi saat itu pihaknya tidak akan memecat perangkat MDSK kalau tidak ada surat dari Ketua MDSK.

Kemudian Lukman pulang ke kampung menjumpai ketua MDSK untuk menanyakan tentang alasan pemecatannya kepada Ketua MDSK, Efendi. Menurut Ketua MDSK Kampung Tanjung Lipat I, Efendi pihaknya tidak pernah melakukan pemecatan terhadap anggotanya, karena tidak ada alasan untuk melakukan pemecatan karena tidak ada kesalahan. "Jadi saya sama sekali tidak pernah memecat anggota MDSK," ujar Efendi

Setelah ditelusuri ke kantor camat, ternyata Datok Penghulu yang memalsukan tanda tangan anggota MDSK, dan akhirnya pihak MDSK atas permintaan masyarakat membuat surat dengan nomor : 09/MDSK/TJ-LP/2011 tanggal 24 Juli perihal mohon diberhentikannya Datok Penghulu karena sudah melakukan tindak pidana dengan memalsukan tanda tangan orang lain, sekaligus sang Datok telah menciptakan krisis kepercayaan kepada masyarakatnya.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Mukim dan Gampung setdakab Aceh Tamiang, Zulkarnain saat dihubungi koran ini mengatakan pihaknya sudah menerima surat tembusan dari ketua MDSK Kampung Tanjung Lipat I, dan bagian Pemerintahan Mukim Gampung akan menyurati Camat agar menindak lanjuti terkait dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut dan jika benar-benar terbukti, maka Pemerintah akan mengambil tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berkaitan dengan masalah tersebut Camat Bendahara Helmi,SE ketika dikonfirmasi koran ini kemarin membenarkan Datuk Penghulu kampung Tanjung Liput, Masrul telah beberapa kali melakukan kesalahan salah satunya memalsukan tanda tangan warga. Atas pengaduan MDSK agar Datuk Penghulu kampung Tanjung Lipat I segera dipecat, Helmi mengatakan hal itu sedang dalam proses.

Untuk memecat seorang datuk Penghulu harus dilakukan sesuai dengan aturan yang ada, tidak serta merta dan harus disesuaikan juga dengan tingkat kesalahannya. “Pokoknya masalah pemecatan itu sedang kita proses karena yang bersangkutan sudah dua kali saya tegur, agar ke depan tidak lagi membuat kesalahan yang meresahkan masyarakat," tegasnya.

Sumber : Rakyat Aceh Online