Ilustrasi | Google Acap kali setiap kasus berindikasi korupsi yang melibatkan sejumlah oknum PNS (pegawai negeri sipil) di lingkungan ...
![]() |
| Ilustrasi | Google |
Acap kali setiap kasus berindikasi korupsi yang melibatkan sejumlah oknum PNS (pegawai negeri sipil) di lingkungan Pemkab Aceh Tamiang, langsung diperiksa oleh aparat penegak hukum dan langsung dijebloskan kedalam hotel prodeo tanpa terlebih dahulu di periksa oleh Badan terkait di Kabupaten itu seperti Bag. Hukum Setdakab, maupun Inspektorat.
Kenyataan ini menurut sejumlah kalangan telah melemahkan fungsi maupun jabatan seorang kepala daerah yang tanpa mampu berbuat apa apa jika bawahannya kedapatan berbuat menyalahi aturan. Pemkab seharusnya melakukan pemeriksaan bila oknum PNS kedapatan menyelewengkan anggaran, bukan langsung PNS tersebut ditahan (dicomot) oleh pihak penegak hukum.Hal itu dikatakan Ketua PEWARTA, (Persaudaraan Wartawan Aceh Tamiang ) Saiful Alam, SE, di Kualasimpang (9/8).
Dikatakannya sudah seharusnya setiap kasus maupun kesewenangan pejabat di Setdakab Aceh Tamiang ini sebelum masuk ke ranah hukum, PNS yang telah berbuat curang dalam jabatannya seharusnya Kabag Hukum Setdakab dan inspektorat melakukan pemeriksaan dan pembinaan. Jika tidak mampu diselesaikan baru masalah ini diserahkan kepada pihak berwajib bukan langsung oknum PNS tersebut diboyong kepihak penegak hukum,".
Bupati selaku Kepala Daerah memiliki kewenangan terhadap anak buahnya yang terindikasi korupsi, sebelum diproses hukum oknum PNS tersebut diperiksa dibagian Hukum Setdakab, atau bila ada ketimpangan dana, maka Bupati perintahkan inspektorat untuk melakukan audit terhadap kegiatan yang terindikasi korupsi tersebut, kata Saiful Alam, Bupati pun berhak mengusulkan pindah bagi Instansi Vertikal (Pengadilan Negeri, Kejaksaan, Polres) bila tidak ada kecocokan dengan Muspida.
Kejadian ini sudah pernah dilakukan oleh mantan Bupati Aceh Timur Drs Azman Usmanuddin, papar Saiful Alam, terhadap Kapolres Aceh Timur waktu masa Pak Bambang, yang baru 4 (empat) hari bertugas langsung diganti dengan Kapolres yang lain, itu menunjukan Bupati adalah Pimpinan tertinggi di daerah, bukan yang lainnya, timpal Saiful Alam, mengkoreksi problem di Kabupaten Muda Sedia ini.
Sumber : Rico F
