HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tersangka Kasus Proyek Pasar Tradisional Mengaku Dikorbankan

Ilustrasi | Google Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek  pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Manyak Payed, Zulkifli S Sos yan...


Ilustrasi | Google
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek  pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Manyak Payed, Zulkifli S Sos yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Jaksa, mengaku telah dikorbankan. Karena ditandatanganinya pembayaran proyek itu berdasarkan laporan konsultan selaku pengawas teknis yang ditunjuk negara.

Menurut Zulkifli, konsultan pengawas itu melaporkan bahwa proyek selesai 80 persen, sementar penilaian tim ahli Kejaksaan 62 persen. Anehnya, dalam kasus tersebut konsultan dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang juga mantan Kepala Dinas Koperindag Aceh Tamiang tidak tersentuh hukum.

Zukifli yang dikonfirmasi, Senin (8/8) mengatakan, pada awalnmya dirinya tidak mau ditunjuk menjadi PPK proyek tersebut, karena seharusnya yang menjadi PPK proyek pembangunan pasar itu adalah Kabid Perdagangan Dinas Koperindag. Tapi, tambah Zulkifli, karena tidak ada satupun yang mau, akhirnya Kadis Deperinkop menunjuk dirinya sebagai PPK.

Menurutnya, selaku PPK laporan progres proyek berdasarkan usulan konsultan pengawas. Sedangkan Zulkifli mengaku hanya menandatangani saja. “Masalah teknis yang mengetahui konsultan pengawas yang dibayar oleh negara sementara dirinya tidak mengerti masalah teknis,” ujarnya.

Karena konsultan sudah dipakai negara tidak ada dasar baginya untuk menolak progres yang dilaporkan konsultan terlebih disiplin ilmunya bukan sipil. Selaku PPK dirinya hanya bertanggung jawab masalah administrasi .

Dirinya merasa ada keanehan dalam kasus tersebut,  seharusnya konsultan yang bertanggung jawab, namun dalam penanganan kasus ini kenapa konsultan pengawas tidak tersentuh hukum, begitu juga dengan KPA.   

Walaupun menjabat PPK, Zulkifli mengaku tidak pernah menerima honor sebagai PPK, apalagi uang dari rekanan, biasanya jika ada SK pasti ada insentif.

Proyek pembangunan pasar tradisional di Manyak Payed itu dengan anggaran Rp 974.639.000 yang dikerjakan PT Loeh Raya Perkasa. Selain Zulkifli, pimpinan perusahaan tersebut, Razali juga telah ditetapkan sebagai tersangka, karena dituuh telah merugikan negara sebesar Rp 153.992.962.

Sumber : Serambi Online