HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

AM2S Sampaikan Petisi di PN Kuala Simpang, Soroti Sidang Lingkungan PT Semadam dan Status Barang Bukti

Lentera24.com | ACEH TAMIANG — Aliansi Masyarakat Menggugat Semadam (AM2S) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang untuk menyampaik...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG — Aliansi Masyarakat Menggugat Semadam (AM2S) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Kuala Simpang untuk menyampaikan petisi dan pernyataan sikap. Aksi ini digelar guna mengawal jalannya proses persidangan perkara dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup dengan terdakwa korporasi PT Semadam agar berjalan transparan, objektif, dan bebas dari intervensi, Rabu 4 November 2026.

Dalam aksinya, massa aksi yang dikoordinatori oleh Muhammad Fauzi, S.IP., menegaskan bahwa perkara lingkungan ini menyangkut kepentingan publik dan hak masyarakat Aceh Tamiang atas lingkungan yang baik dan sehat, khususnya yang diduga berkaitan dengan dampak bencana banjir pada November 2025 lalu.

AM2S menyampaikan enam poin tuntutan utama, di antaranya mendesak terjaminnya independensi peradilan, pengungkapan seluruh fakta hukum dan bukti ilmiah secara menyeluruh, serta menolak segala bentuk suap, gratifikasi, maupun praktik transaksional perkara. Massa juga meminta majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkeadilan berdasarkan fakta persidangan.

Menanggapi aksi tersebut, pihak PN Kuala Simpang yang diwakili oleh Frans Martin Sihotang SH. MH selaku juru bicara Pengadilan Negeri Kuala Simpang menyambut baik aspirasi yang disampaikan oleh masyarakat sebagai bentuk kontrol sosial yang sah dalam negara hukum.

Pihak pengadilan menjelaskan bahwa perkara dengan nomor register 105 tersebut saat ini telah memasuki persidangan ke-13. Dari total persidangan yang telah berjalan, 10 di antaranya difokuskan pada tahap pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

Substansi dakwaan sendiri berkaitan dengan kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, air, air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, sebagaimana diatur dalam undang-undang terkait.

Dalam kesempatan yang sama, pihak Pengadilan turut memberikan penjelasan mengenai status barang bukti berupa satu unit ekskavator dan satu unit buldoser milik PT Semadam. Diketahui, Direktur Utama PT Semadam, H. Rusli Rani, sebelumnya mengajukan permohonan pinjam pakai barang bukti tersebut untuk mendukung percepatan pembangunan hunian tetap (huntap) bagi masyarakat Desa Sekumur yang terdampak bencana.

Permohonan tersebut dikabulkan melalui penetapan majelis hakim tertanggal 9 Oktober 2026 dengan sejumlah ketentuan ketat, antara lain barang bukti tersebut wajib digunakan untuk percepatan pembangunan huntap dan dilarang keras untuk dijual, dialihkan, digadaikan, atau disalahgunakan di luar ketentuan yang ditetapkan.

Terkait adanya laporan dari pengunjuk rasa yang menyebutkan bahwa barang bukti tersebut diduga tidak digunakan sebagaimana mestinya, pihak PN Kuala Simpang menegaskan bahwa informasi tersebut belum pernah disampaikan secara resmi kepada majelis hakim beserta bukti-buktinya—baik melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) secara bersurat maupun lewat JPU.

Pihak pengadilan mengajak masyarakat atau pihak terkait untuk segera melaporkan temuan tersebut secara resmi disertai bukti-bukti yang valid agar dapat ditindaklanjuti dan dipertimbangkan oleh majelis hakim sesuai koridor hukum yang berlaku. PN Kuala Simpang juga menegaskan komitmennya untuk menjunjung tinggi integritas serta menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran etik dan hukum dalam setiap proses peradilan.[]L24.Sai