HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kepergok Bobol Kios di Alue Ie Mirah, Pemuda 20 Tahun Diamankan Warga

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Seorang pemuda berinisial A (20), warga Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, diamankan warga setelah d...


Lentera24.com | ACEH TIMUR - Seorang pemuda berinisial A (20), warga Kecamatan Indra Makmu, Kabupaten Aceh Timur, diamankan warga setelah diduga melakukan percobaan pencurian di sebuah kios di Dusun Masjid, Desa Alue Ie Mirah, Senin (12/10/2026) sekira pukul 02.30 WIB.

Pemilik kios, M. Ali (52), yang saat itu sedang membantu persiapan Maulid di TPA, menerima informasi dari warga yang memergoki terduga pelaku berusaha masuk ke kios dengan cara merusak gembok dan mencongkel pintu.

"Saat dipergoki, terduga sempat mengelak," kata M. Ali.

Warga yang geram kemudian mengepung dan mengamankan terduga pelaku. Perangkat desa bersama Bhabinkamtibmas yang tiba di lokasi mencegah aksi main hakim sendiri. Terduga selanjutnya diserahkan ke Polsek Indra Makmu.

Polisi mengamankan barang bukti berupa sebuah gunting yang diduga digunakan untuk merusak gembok.

Secara terpisah, tokoh masyarakat Indra Makmu, M. Nuraqi, menyebut terduga A bukan pertama kali diamankan warga.

"Sebelumnya pernah diamankan atas dugaan kasus serupa dan diserahkan ke Polsek Indra Makmu, namun hanya dilakukan pembinaan," ujar Nuraqi.

Ia berharap kali ini perkara diproses sesuai hukum agar memberikan efek jera.

"Kami sudah menahan warga agar tidak main hakim sendiri sebagai bentuk kepercayaan kepada Polri. Harapannya diproses secara hukum agar warga tetap tertib dan kejadian serupa tidak terulang," kata Nuraqi.

Nuraqi menegaskan, perkara tersebut merupakan delik umum sehingga polisi wajib memprosesnya.

"Ini adalah delik umum, bukan delik aduan. Artinya, polisi berkewajiban memproses kasus ini dengan LP Model A, yaitu laporan polisi yang dibuat oleh anggota Polri sendiri yang mengetahui peristiwa pidana. Tidak perlu menunggu laporan resmi dari korban atau warga," tegas Nuraqi.

"Ketika pelaku tertangkap tangan oleh warga, apalagi dengan barang bukti, maka Pasal 362 KUHP Jo Pasal 53 KUHP tentang percobaan pencurian sudah terpenuhi unsurnya. Pembinaan berulang tanpa proses hukum justru melanggar asas kepastian hukum dan bisa menghilangkan kepercayaan masyarakat," tutupnya.

Sampai berita ini diturunkan, belum mendapatkan keterangan resmi dari pihak keamanan. [] L24.Zal