HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

DPN Bergibran Tantang Prof. Mahfud MD Bawa Isu Hukum Jokowi-Gibran ke Ranah Formal: "Jangan Hanya Bangun Opini!"

Lentera24.com | ​ JAKARTA — Dewan Pimpinan Nasional Barisan Relawan Gibran (DPN Bergibran) memberikan respons tegas terhadap pernyataan Gu...


Lentera24.com | ​JAKARTA — Dewan Pimpinan Nasional Barisan Relawan Gibran (DPN Bergibran) memberikan respons tegas terhadap pernyataan Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof. Mahfud MD, terkait dinamika hukum yang menyeret Presiden ke-7 RI Joko Widodo serta keluarganya.

​Ketua DPN Bergibran, Robi Prastio, menilai pernyataan yang menyebut persoalan hukum tersebut sulit diproses perlu disikapi secara bijak. Menurutnya, narasi demikian dikhawatirkan dapat membentuk persepsi publik bahwa hukum tumpul di hadapan kekuatan politik.

​"Jangan sampai kita menggiring opini di tengah masyarakat seolah-olah setiap persoalan hukum yang menyangkut Pak Jokowi dan keluarganya pasti terhambat oleh kekuatan politik. Jika memang ada dugaan pelanggaran, mari tunjukkan bukti dan tempuh mekanisme hukum yang berlaku," ujar Robi Prastio di Jakarta, Jumat (9/10/2026).

​Robi mengingatkan bahwa sejumlah persoalan sebenarnya telah berjalan melalui koridor hukum yang ada. Ia mencontohkan proses hukum yang sempat menyeret Roy Suryo serta persoalan administratif persyaratan pendidikan Gibran Rakabuming Raka yang juga telah melalui pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh karena itu, ia mengajak masyarakat untuk melihat persoalan secara objektif berdasarkan fakta, bukan sekadar asumsi atau opini ruang publik.

​Secara khusus, DPN Bergibran bahkan mendorong Prof. Mahfud MD untuk mengambil langkah konstitusional jika memang meyakini adanya unsur pidana, alih-alih sekadar melempar wacana ke ruang publik.

​"Jika Prof. Mahfud MD menilai terdapat unsur pidana, kami justru mendorong agar beliau berani mengambil langkah konkret dengan melaporkannya langsung kepada aparat penegak hukum, tentunya dengan berbekal dasar dan bukti yang relevan," tegasnya.

​Lebih lanjut, Robi mengingatkan agar polemik ini tidak terus menerus menjadi komoditas perdebatan yang menggantung tanpa kejelasan. Negara hukum, kata dia, harus ditegakkan di atas pembuktian otentik, bukan spekulasi.

​"Kalau memang ada pelanggaran, laporkan dan buktikan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, jelaskan secara transparan berdasarkan hasil pemeriksaan. Jangan mendahului proses hukum dengan penghakiman opini," imbuhnya.

​Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi terkait persyaratan pendidikan Gibran, Robi juga meluruskan cara pandang publik. Ia mengingatkan bahwa permohonan yang berstatus tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) tidak otomatis dimaknai sebagai pembuktian atas benar atau salahnya seluruh pokok perkara. Jika masih ada ranah yang menjadi kewenangan lembaga lain, ia meminta semua pihak memberi ruang bagi lembaga tersebut untuk bekerja.

​Di akhir penyataannya, Robi tetap menyampaikan sikap hormat kepada Prof. Mahfud MD sebagai salah satu tokoh hukum nasional. Namun, ia mengingatkan bahwa ketokohan seseorang juga berbanding lurus dengan tanggung jawab moral untuk menjaga kesejukan informasi di tengah masyarakat.

​"Kami sangat menghormati Prof. Mahfud. Namun, semakin besar pengaruh seorang tokoh publik, semakin besar pula tanggung jawabnya untuk berbicara secara cermat tanpa melampaui bukti yang tersedia," pesan Robi.

​"DPN Bergibran menyerahkan sepenuhnya persoalan ini kepada aparat penegak hukum. Kami tidak meminta hukum membela Pak Jokowi ataupun Gibran; kami hanya meminta hukum bekerja secara objektif, profesional, dan adil. Negara ini tidak dibangun dengan saling melempar tuduhan, melainkan dengan keberanian menguji setiap dugaan berdasarkan bukti," pungkasnya. []L24 Sai