HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Sorotan Tajam Disnaker Langsa: Manajemen Mie Gacoan Dipanggil Terkait Dugaan Semena-mena dan Pengabaian Hak Pekerja

Khairul Ichsan, S.STP, M.AP Kepala Disnaker Kota Langsa Lentera24.com | LANGSA — Kehadiran investasi di daerah sepatutnya membawa angin sega...

Khairul Ichsan, S.STP, M.AP Kepala Disnaker Kota Langsa

Lentera24.com | LANGSA — Kehadiran investasi di daerah sepatutnya membawa angin segar bagi kesejahteraan masyarakat lokal. Namun, hal kontras justru terindikasi di Gerai Mie Gacoan yang berlokasi di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Gampong Paya Bujok Tunong, Kecamatan Langsa Baro.

Gerai waralaba kuliner populer ini kini berada di bawah sorotan tajam Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Langsa menyusul aduan sejumlah mantan karyawan yang mengungkap dugaan pengelolaan tenaga kerja yang semena-mena.

Tak ingin persoalan ini menjadi duri dalam daging bagi iklim investasi dan perlindungan buruh, Kepala Disnaker Kota Langsa, Khairul Ichsan, S.STP, M.AP, memastikan pihaknya melayangkan surat pemanggilan resmi. Manajemen Mie Gacoan dijadwalkan untuk menghadap dan dimintai keterangan pada Kamis, 10 September 2026.

"Insyaallah, Kamis (10/9/2026) kami akan memanggil dan menyurati pihak manajemen Mie Gacoan Kota Langsa untuk meminta sejumlah keterangan," ujar Khairul Ichsan kepada wartawan di ruang kerjanya, Senin (7/9/2026) sore.

Abaikan Kewajiban Administratif dan Dugaan Pekerja Tak Dilaporkan

Langkah tegas Disnaker bukan tanpa dasar. Selain menindaklanjuti laporan eks karyawan, instansi berwenang ini juga menyoroti indikasi pelanggaran administratif yang mendasar: manajemen Mie Gacoan Langsa hingga saat ini diduga kuat belum melaporkan data jumlah tenaga kerja yang dipekerjakan ke Disnaker Kota Langsa.

Kelalaian ini memantik tanda tanya besar. Sebagai badan usaha komersial yang mengerahkan banyak tenaga kerja—khususnya dari kalangan anak muda—perusahaan tidak boleh mengabaikan regulasi wajib lapor ketenagakerjaan maupun standar perlindungan hak-hak buruh.

Kendati demikian, Disnaker tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah dengan memberikan ruang bagi perusahaan untuk menyampaikan klarifikasi. Pemanggilan ini diposisikan sebagai prosedur normatif agar manajemen dapat memberikan hak jawab secara transparan.

"Pemanggilan ini merupakan prosedur normatif untuk mendengar hak jawab perusahaan dan memastikan kepatuhan terhadap aturan ketenagakerjaan," tegas Khairul.

Ancaman Sanksi Tegas dan Libatkan Pengawas Aceh

Disnaker Langsa memberikan peringatan keras agar manajemen tidak bersikap acuh tak acuh. Apabila surat panggilan pertama diabaikan dan pihak perusahaan mangkir tanpa alasan yang sah, eskalasi penindakan langsung disiapkan dengan menggandeng tim pengawas tingkat provinsi.

"Apabila tidak diindahkan pemanggilan tersebut, pihaknya akan turun dengan tim Pengawas dari Disnaker Aceh nantinya," ancam Khairul.

Kasus ini menjadi ujian serius bagi penegakan hukum ketenagakerjaan di Kota Langsa. Aktivitas bisnis yang meraup keuntungan di daerah wajib berjalan seiring dengan kepatuhan penuh terhadap kesejahteraan dan legalitas pekerja lokal, bukan sekadar mengeruk profit tanpa peduli aturan.

Peringatan Keras Bagi Seluruh Pelaku Usaha

Menanggapi polemik ini, Khairul kembali mengingatkan seluruh korporasi dan pelaku usaha di wilayah hukum Kota Langsa agar berhenti memandang aturan ketenagakerjaan sebelah mata atau sekadar formalitas belaka.

Ia menegaskan bahwa pemerintah setempat memiliki instrumen hukum yang kuat, yakni Qanun Kota Langsa Nomor 9 Tahun 2025 tentang Ketenagakerjaan. Regulasi daerah ini secara tegas mengatur tata kelola kebijakan, perlindungan, hingga pemenuhan hak-hak dasar tenaga kerja lokal.

"Qanun Kota Langsa Nomor 9 Tahun 2025 tentang Ketenagakerjaan berlaku di Kota Langsa untuk mengatur kebijakan, perlindungan, dan pemenuhan hak bagi para tenaga kerja lokal. Mari kita taati bersama," tegasnya.

Selama ini, Disnaker Langsa mengeklaim telah rutin melakukan sidak, kunjungan, serta sosialisasi preventif untuk meredam potensi konflik industrial. Namun, ketika laporan pelanggaran dari bawah sudah mencuat ke permukaan, tindakan korektif secara terbuka harus ditegakkan.

Kini, bola panas berada di tangan manajemen Mie Gacoan Langsa. Apakah seluruh hak pekerja telah ditunaikan sesuai aturan, atau justru praktik operasional selama ini menyimpan borok administratif dan penindasan terselubung terhadap buruh? Publik Langsa menunggu jawabannya di meja Disnaker.[]L24.Sai