Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Bencana banjir besar yang melanda Aceh Tamiang pada akhir Desember 2025 tidak hanya menghancurkan infrastruk...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Bencana banjir besar yang melanda Aceh Tamiang pada akhir Desember 2025 tidak hanya menghancurkan infrastruktur daerah, tetapi juga meninggalkan beban finansial yang berat bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Tamiang. Meski operasional perusahaan ikut lumpuh dan proses pemulihan instalasi pengolahan air serta pelayanan masyarakat masih berjalan, PT PLN (Persero) tetap menunjukkan sikap kaku dengan menolak permohonan pemutihan tagihan.
Akumulasi pemakaian listrik dari Desember 2025 hingga Agustus 2026 tersebut kini menempatkan Perumda Tirta Tamiang dalam situasi yang terjepit. Direktur Perumda Tirta Tamiang, Juanda, mengungkapkan bahwa pihaknya sebelumnya telah berupaya mengajukan permohonan pemutihan tagihan listrik kepada kepala daerah untuk diteruskan kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Namun, upaya tersebut bertepuk sebelah tangan. Berdasarkan hasil koordinasi dengan pemerintah pusat, permohonan penghapusan tagihan tersebut ditolak, dan perusahaan daerah ini tetap diwajibkan melunasi tagihan PLN sebesar Rp2,8 miliar.
“Hasil koordinasi dengan pemerintah pusat menyatakan Perumda Tirta Tamiang tetap diwajibkan membayar tagihan listrik PLN sebesar Rp2,8 miliar,” ujar Juanda saat diwawancarai Bithe.co.
Di tengah jalan buntu tersebut, pemerintah pusat kemudian menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang turun tangan membantu menanggulangi beban keuangan yang mendera perusahaan pelat merah itu. Menindaklanjuti hal tersebut, Perumda Tirta Tamiang telah beberapa kali mengajukan permohonan bantuan kepada Pemkab Aceh Tamiang, dengan usulan terakhir berupa subsidi senilai Rp5 miliar melalui APBK Perubahan 2026.
Kendati demikian, Juanda menegaskan bahwa dana tersebut tidak semata-mata dialokasikan untuk melunasi tagihan listrik PLN. Subsidi itu juga krusial untuk menambal berbagai kewajiban menumpuk akibat terjangan banjir, mulai dari utang gaji karyawan, kewajiban kepada pihak ketiga, hingga berbagai utang operasional lainnya.
“Pengajuan Rp5 miliar itu tidak hanya untuk membayar tagihan listrik, melainkan sejumlah kebutuhan mendesak lain, termasuk utang gaji karyawan, kewajiban kepada pihak ketiga, serta berbagai utang operasional yang menumpuk setelah perusahaan terdampak banjir,” ungkap Juanda.
Menghadapi tekanan finansial yang masif ini, Juanda amat berharap Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dapat merealisasikan dukungan anggaran yang telah diusulkan. Menurutnya, uluran tangan dari pemerintah daerah merupakan kunci utama agar roda perusahaan dapat kembali berputar normal dan pelayanan air bersih bagi masyarakat tidak terhenti.
“Kami berharap pemerintah daerah dapat merealisasikan bantuan yang telah kami usulkan. Ini sangat penting untuk membantu Perumda menyelesaikan kewajiban pascabanjir dan memastikan pelayanan air bersih kepada masyarakat tetap berjalan,” pungkas Juanda.[]L24.Sai
