Lentera24.com | LANGSA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana k...
Lentera24.com | LANGSA — Kejaksaan Negeri (Kejari) Langsa resmi menetapkan dan menahan empat orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan infrastruktur jalan lingkungan dan drainase di Gampong Alue Dua, Kecamatan Langsa Baro. Proyek yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2023 ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga ratusan juta rupiah.
Penetapan dan penahanan para tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Kejari Langsa, Adi Tiyogunawan, S.H., M.H., yang didampingi Kasi Pidsus Fadli Setiawan, S.H., dan Kasi Intelijen Mhd. Hendra Damanik, S.H., dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (8/9/2026).
"Keempat tersangka yang resmi kami tahan masing-masing berinisial YO selaku Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran di Dinas PUPR Kota Langsa, NZ selaku penyedia barang dan jasa, MJ selaku Direktur CV Gunung Agung Jaya, serta SWN selaku konsultan pengawas," ujar Adi Tiyogunawan di hadapan awak media.
Kasus ini bermula dari proyek di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Langsa dengan nilai pagu anggaran mencapai Rp1.755.607.122. Berdasarkan hasil penyidikan mendalam, pengerjaan proyek tersebut diduga sarat penyimpangan. Modus operandi yang digunakan para tersangka meliputi pengurangan volume pekerjaan serta ketidaksesuaian spesifikasi teknis di lapangan.
Untuk memperkuat alat bukti, tim penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Langsa tidak bekerja sendiri. Mereka menggandeng Ahli Forensic Engineering dari Politeknik Negeri Lhokseumawe guna menguji mutu dan volume fisik bangunan. Selain itu, perhitungan kerugian keuangan negara turut melibatkan auditor resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, yang kemudian memunculkan angka kerugian negara sebesar Rp250.936.244,63.
Usai menjalani pemeriksaan dan ditetapkan sebagai tersangka, keempatnya langsung digiring ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Langsa untuk menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan. Penahanan ini didasarkan pada Surat Perintah Penahanan yang ditandatangani Kajari Langsa bertanggal 8 September 2026.
Menanggapi langkah tegas ini, Kajari Langsa menegaskan bahwa penanganan perkara korupsi tidak akan berhenti sampai di sini. Pihaknya membuka peluang lebar bagi pengembangan penyidikan jika dalam proses hukum selanjutnya ditemukan bukti-bukti permulaan baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
"Pemberantasan tindak pidana korupsi merupakan bentuk dukungan nyata Kejaksaan RI dalam mengawal program Asta Cita Presiden RI melalui penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan," pungkasnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a dan c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penyidik juga menyiapkan dakwaan subsidair melalui Pasal 3 juncto Pasal 18 undang-undang yang sama. []L24.Musra
