Kantor SMS Finance Syariah di Jalan Ahmad Yani No. 87A-B, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota Lentera24.com | LANGSA — Ada pemandangan yang ...
![]() |
| Kantor SMS Finance Syariah di Jalan Ahmad Yani No. 87A-B, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota |
Lentera24.com | LANGSA — Ada pemandangan yang mengoyak nalar di Jalan Ahmad Yani No. 87A-B, Gampong Jawa, Kecamatan Langsa Kota. Di saat lembaran papan nama berbalut kata "Syariah" terpampang gagah di muka kantor, perangai di baliknya justru jauh panggang dari api. Alih-alih menebar kemaslahatan dan prinsip keadilan berlandaskan etika ketuhanan, SMS Finance Syariah Cabang Langsa malah bertingkah laku layaknya preman berkedok korporasi, menjelma menjadi perusahaan "leasing lintas darat" yang tega menjerat dan memeras keringat rakyat kecil.
Kesewenang-wenangan ini menimpa Andri Aulia Pratama, seorang warga Aceh Tamiang yang harus menelan pil pahit. Mobil Toyota Avanza miliknya disita dan ditahan begitu saja di halaman kantor leasing tanpa secarik kertas putusan dari Pengadilan Negeri (PN). Padahal, fasilitas pembiayaan senilai Rp60 juta yang ia ambil sejak 2025 dengan cicilan Rp2.400.000 per bulan sejatinya adalah napas ekonomi keluarga yang tengah berjuang bangkit.
Usut punya usut, keterlambatan pembayaran yang mendera Andri pada November dan Desember 2025 bukanlah bentuk kesengajaan, melainkan hantaman telak dari musibah banjir bandang yang melumpuhkan Aceh Tamiang kala itu. Namun, di saat korban datang dengan niat baik membawa uang untuk melunasi tunggakan, pintu maaf justru ditutup rapat oleh pihak leasing.
"Saat hendak membayar tunggakan angsuran cicilan selama dua bulan, mereka tidak menerima. Pihak SMS Finance malah mengarahkan saya untuk melakukan balik nama dan menuntut pelunasan semuanya secara sepihak," tutur Andri dengan nada kecewa kepada wartawan di Langsa, Selasa (1/9/2026).
Ironisnya di balik karut-marut penarikan tersebut, berkas akad kredit atau perjanjian pinjam antara kedua belah pihak ternyata tidak pernah diberikan kepada nasabah. Menurut pengakuan Andri Aulia Pratama, salinan dokumen sah yang menjadi pegangan hukum hubungan debitur dan kreditur itu sengaja tidak diserahkan sejak awal, memperkuat indikasi adanya praktik bisnis yang sengaja dibikin gelap dan merugikan konsumen.
Lebih lanjut, mobil berharga taksir sekitar Rp130 juta itu disekap di halaman kantor sejak Selasa (25/8) tanpa prosedur hukum yang sah. Tak cukup sampai di situ, ketika korban kembali mendatangi kantor pada Selasa (1/9) untuk membawa pulang kendaraannya, sebuah drama licik kembali dimainkan. Manajemen leasing diduga berupaya menjebak korban dengan memaksa penandatanganan surat pengajuan lanjut kredit—sebuah akal-akalan busuk agar nasabah tanpa sadar menjerat lehernya sendiri dan melegitimasi perampasan sepihak tersebut.
“Penarikan Sepihak Dinilai Langgar Putusan MK”
Ketua Forum Peduli Rakyat Miskin (FPRM), Nasruddin, langsung pasang badan menyikapi ulah culas yang mencederai rasa keadilan masyarakat ini. Dengan nada tinggi, Nasruddin menegaskan bahwa aksi main hakim sendiri yang dilakoni SMS Finance Syariah Cabang Langsa secara telanjang telah merobek koridor hukum nasional, khususnya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 18/PUU-XVII/2019.
Mahkamah Konstitusi secara tegas telah mengunci pintu bagi perusahaan pembiayaan untuk menarik objek jaminan fidusia secara paksa jika debitur keberatan. Eksekusi mati-matian wajib melalui jalur pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, bukan dengan cara-cara brutal ala jalanan.
“Pinjaman uang Rp60 juta dengan jaminan BPKB, tapi yang disita malah mobil seharga Rp130 juta. Ini aneh dan tidak masuk akal, kecuali konsumen memang diposisikan untuk dijebak. Di mana letak nilai-nilai syariah yang mereka kumandangkan? Label syariah itu kini terbukti hanya kedok belaka untuk mengelabui publik,” kecam Nasruddin tajam.
FPRM mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama pemerintah daerah untuk tidak tinggal diam dan segera mengambil tindakan tegas berupa pembekuan hingga pencabutan izin operasional cabang tersebut jika terbukti hobi merugikan rakyat. Tidak berhenti di situ, FPRM memastikan akan berdiri di garda terdepan memberikan pendampingan hukum agar Aparat Penegak Hukum (APH) menyeret pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan perampasan ini ke meja hijau.
Lempar Batu Sembunyi Tangan
Saat awak media bersama korban mendatangi kantor tersebut untuk meminta klarifikasi, tabiat aslinya langsung terbongkar. Manajemen SMS Finance Syariah Cabang Langsa memilih bungkam seribu bahasa dan enggan menghadapi kenyataan.
Sikap lempar batu sembunyi tangan ini kian mempertegas kecurigaan publik bahwa institusi tersebut sudah kehilangan moral bisnisnya. Mengusung nama besar syariah, tetapi praktiknya justru menghisap darah nasabah di tengah kesusahan. Sungguh sebuah ironi yang memeras air mata dan menyesakkan dada.[]L24.Anto
