HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PWI Pusat Sesalkan Pernyataan Hotman Paris, Harus Hormati Martabat Wartawan

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Wakil Ketua DK PWI Pusat Herbert Timbo P. Siah...

Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir didampingi Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Atal S. Depari, Wakil Ketua DK PWI Pusat Herbert Timbo P. Siahaan, dan Sekjen PWI Pusat Marthen Selamet Susanto.

Lentera24.com | JAKARTA — Ketegangan verbal di ruang publik kembali memicu perhatian, kali ini melibatkan dua pilar penting demokrasi: hukum dan pers. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat secara terbuka menyampaikan keprihatinan yang mendalam atas pernyataan advokat senior, Hotman Paris Hutapea, saat memberikan keterangan pers di lingkungan Kejaksaan Agung baru-baru ini. Pernyataan tersebut dinilai kurang elok karena cenderung merendahkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.

Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, mengingatkan bahwa esensi dari kerja jurnalistik adalah bertanya. Melalui pertanyaan-pertanyaan wartawan itulah hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang jernih dapat terpenuhi. Kendati setiap narasumber memiliki hak penuh untuk menjawab atau menolak pertanyaan, etika berkomunikasi dan saling menghormati antardua profesi yang setara tetap harus dijunjung tinggi.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab, atau bahkan menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun, tidak ada alasan yang membenarkan tindakan merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang bekerja. Pers bekerja untuk kepentingan publik dan payung hukumnya jelas, yaitu Undang-Undang Pers," ujar Akhmad Munir di Jakarta, Sabtu (18/07/2026).

Menjaga Marwah, Bukan Mencampuri Perkara

PWI Pusat menegaskan sama sekali tidak berniat mencampuri substansi pembelaan hukum yang sedang dilakukan Hotman Paris terhadap kliennya. Langkah hukum tersebut sepenuhnya diakui sebagai hak konstitusional seorang advokat. Namun, PWI menyoroti cara penyampaian komunikasi di depan media agar tidak keluar dari koridor saling menghormati.

"Sikap kami murni untuk menjaga marwah profesi dan memastikan setiap insan pers dapat bekerja secara bebas, profesional, dan bermartabat, tanpa harus mengalami intimidasi verbal dari siapa pun," tegas Munir.

Sebagai sesama profesi yang strategis dalam negara hukum:

Advokat bergerak di lini pembelaan hak hukum klien.

Wartawan bergerak di lini kontrol sosial demi informasi yang berimbang bagi publik.

Sinergi yang sehat di antara keduanya dinilai sangat krusial bagi iklim demokrasi. Oleh karena itu, PWI Pusat secara santun meminta Hotman Paris memberikan klarifikasi sekaligus menyampaikan permohonan maaf terbuka kepada insan pers, demi mencairkan suasana dan merawat hubungan baik yang telah lama terbangun.

Pesan Internal dan Harapan untuk Ruang Publik

Tidak hanya mengkritisi pihak luar, PWI Pusat juga menjadikan momentum ini sebagai otokritik ke dalam. Akhmad Munir mengingatkan seluruh wartawan di Indonesia untuk terus meningkatkan profesionalisme, menjaga independensi, serta selalu berpatokan pada Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Di akhir keterangannya, PWI mengajak semua elemen—mulai dari aparat penegak hukum, pejabat publik, hingga advokat—untuk bersama-sama merawat budaya komunikasi yang sehat. Perbedaan sudut pandang adalah hal yang lumrah, namun penghormatan terhadap profesi adalah harga mutlak.

"Pers yang merdeka tidak lahir dari rasa takut, melainkan dari jaminan bahwa wartawan dapat bekerja secara profesional tanpa intimidasi. Menghormati wartawan berarti menghormati hak masyarakat untuk tahu. Kami berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua," pungkas Akhmad Munir.[]L24.Sai