Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Langkah nyata dan keberpihakan kepada rakyat kecil terus ditunjukkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh...
Namun, ikhtiar mulia untuk mendirikan Hunian Tetap (Huntap) yang aman dan layak ini kini membentur dinding tebal: lambatnya respons dan sikap kurang respek dari pihak korporasi, PT. Semadam.
Demi memotong birokrasi yang berbelit, Pemkab Aceh Tamiang secara resmi telah melayangkan surat ketegasan bernomor 100/3081 tertanggal 23 Juni 2026 yang ditujukan langsung kepada Direktur Utama dan Dewan Direksi PT. Semadam. Surat ini merupakan desakan kedua setelah surat pertama nomor 100/1983 pada 20 Mei 2026 seolah diabaikan tanpa kepastian konkret. Pemkab meminta perusahaan perkebunan tersebut segera mempercepat pelepasan sebagian lahan Hak Guna Usaha (HGU) demi kepentingan kemanusiaan.
Adapun rincian lahan HGU yang mendesak untuk dilepaskan meliputi:
Kampung Sekumur: 10 Hektare
Kampung Sulum: 5 Hektare
Kampung Tanjung Gelumpang: 5 Hektare
Kampung Semadam: 3 Hektare
Berpacu dengan Waktu, Terganjal Korporasi
Perjuangan Bupati Armia Pahmi dalam menyurati pihak perusahaan bukan tanpa alasan kuat. Program pembangunan Huntap ini adalah amanat langsung dari Pemerintah Pusat melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 18 Tahun 2025 tentang percepatan penanganan pascabencana.
Ironisnya, di saat Kementerian PUPR sudah bersiap membuka tahapan lelang pada awal Juli 2026 dan menargetkan pembangunan fisik dimulai awal Agustus 2026, PT. Semadam justru terkesan mengulur-ulur waktu. Jika persetujuan pelepasan lahan ini terus menggantung, Aceh Tamiang terancam kehilangan momentum anggaran pusat, dan warga korban bencana akan semakin lama telantar di pengungsian atau kawasan rawan.
"Kami berharap pihak PT. Semadam dapat segera menindaklanjuti permintaan ini demi kepentingan masyarakat yang membutuhkan hunian yang layak dan aman segera," tegas Armia Pahmi dalam isi suratnya, menyuarakan jeritan hati rakyat Bumi Muda Sedia.
Suara Korban: "Jangan Cari Untung di Atas Penderitaan Kami!"
Kecamatan Sekerak merupakan wilayah yang paling parah luluh lantak akibat bencana akhir tahun lalu. Kampung Sekumur, Sulum, dan Tanjung Gelumpang yang berada di sepanjang bibir Sungai Tamiang kini telah ditetapkan sebagai 'zona merah' yang terlarang untuk dihuni kembali. Relokasi adalah harga mati.
Sikap dingin dan kurangnya kepedulian dari PT. Semadam ini memicu kekecewaan mendalam dari masyarakat bawah. Salah seorang warga korban bencana di Kecamatan Sekerak mengungkapkan kekesalannya atas sikap perusahaan yang dinilai tidak memiliki rasa empati sosial.
"Kami ini korban bencana, kehilangan harta benda, dan bertaruh nyawa. Bupati sudah pasang badan memperjuangkan nasib kami sampai ke pusat, tapi kenapa pihak PT. Semadam seperti tidak punya hati? Mereka terus mengulur waktu, entah apa yang dicari," cetus warga yang enggan disebutkan namanya tersebut dengan nada getir.
Menurutnya, tanah HGU yang diminta pemerintah bukanlah untuk kepentingan komersial, melainkan untuk urusan nyawa dan kemanusiaan.
"Jangan sampai korporasi hanya mau mencari untung di Bumi Muda Sedia, tapi giliran rakyat tertimpa musibah dan membutuhkan sejengkal tanahnya untuk bertahan hidup, mereka menutup mata. Kami mendukung penuh ketegasan Bupati Armia Pahmi untuk terus mendesak perusahaan ini," tambahnya.
Kini, bola panas berada di tangan jajaran direksi PT. Semadam. Publik Aceh Tamiang tengah menunggu, apakah perusahaan akan menunjukkan iktikad baiknya mendukung program kemanusiaan negara, atau tetap memilih memperpanjang birokrasi di atas penderitaan rakyat yang sedang menanti kepastian tempat tinggal. []L24.Sai

