HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Wujudkan Transparansi, Bupati Armia Pahmi Instruksikan Uji Publik 11.674 Penerima Bantuan Rumah Rusak

Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, bergerak cepat memastikan penyaluran bantuan stimul...


Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (P) Drs. Armia Pahmi, MH, bergerak cepat memastikan penyaluran bantuan stimulan perbaikan rumah korban banjir tepat sasaran. Sebelum Surat Keputusan (SK) penetapan diterbitkan, Armia menginstruksikan seluruh camat untuk menggelar Uji Publik terhadap daftar calon penerima Tahap I Gelombang II.

Langkah ini diambil untuk menjamin prinsip keadilan berdasarkan kategori kerusakan rumah yang telah diverifikasi. Dari total 37.888 unit rumah yang terdata, sebanyak 11.674 unit telah masuk dalam daftar calon penerima gelombang ini.

Komitmen Transparansi dan Akuntabilitas

Bupati Armia Pahmi menegaskan bahwa keterlibatan masyarakat adalah kunci agar bantuan ini tidak salah sasaran. 
"Uji publik ini adalah bentuk transparansi dan akuntabilitas kita. Saya ingin masyarakat melihat langsung datanya. Jika ada ketidaksesuaian atau warga yang lebih berhak namun belum terdata, silakan ajukan sanggahan. Kita ingin bantuan ini jatuh ke tangan yang benar-benar membutuhkan," tegas Bupati, Sabtu (21/2/26).

Data rumah rusak tersebut akan dipampang di lokasi strategis mulai 22 hingga 24 Februari 2026, meliputi:

Kantor Camat dan Kantor Datok Penghulu (Desa).

Tempat ibadah (Masjid/Meunasah).

Titik kumpul warga lainnya.

Harapan Tokoh Masyarakat: Jangan Sekadar Penyejuk Hati

Instruksi Bupati ini mendapat respons positif sekaligus catatan kritis dari sejumlah tokoh masyarakat. Mereka berharap proses uji publik ini bukan sekadar formalitas atau "obat penawar" sementara bagi para korban banjir yang telah lama menunggu.

Masyarakat mendesak agar setelah verifikasi ini selesai, pemerintah segera mencairkan dana bantuan tanpa terhambat oleh birokrasi yang berbelit-belit.

"Kami mengapresiasi keterbukaan Pak Bupati. Namun, harapan besar kami adalah dana ini segera cair. Jangan sampai prosedur administratif yang panjang justru menghambat warga untuk segera memperbaiki rumah mereka. Uji publik ini harus jadi langkah terakhir sebelum eksekusi pembayaran," ujar salah satu tokoh masyarakat setempat.

Mekanisme Sanggahan

Bagi masyarakat yang keberatan atau menemukan ketidaksesuaian data hasil verifikasi, pemerintah menyediakan ruang sanggahan resmi pada:

Tanggal: 25 – 26 Februari 2026.

Waktu: 09.00 – 15.00 WIB.

Tempat: Kantor Camat setempat dengan mengisi formulir resmi.

Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang berkomitmen penuh untuk menuntaskan pemulihan pascabencana ini dengan cepat, tepat, dan bebas dari praktik pungli maupun manipulasi data.[]L24.Sai