Penandatangan kerjasama Pemkab Aceh Tamiang dengan BSI Cab Kualasimpang tentang penyaluran dana bantuan perbaikan rumah Lentera24.com | ACEH...
![]() |
| Penandatangan kerjasama Pemkab Aceh Tamiang dengan BSI Cab Kualasimpang tentang penyaluran dana bantuan perbaikan rumah |
Lentera24.com | ACEH TAMIANG – Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Pahmi, MH, secara resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Kuala Simpang, Jumat (20/2/2026). Sinergi ini dilakukan untuk menjamin percepatan penyaluran bantuan stimulan bagi warga terdampak bencana alam hidrometeorologi di wilayah tersebut.
Berlangsung di Aula Setdakab Aceh Tamiang, PKS ini menjadi payung hukum utama dalam pendistribusian dana rehabilitasi rumah bagi masyarakat yang masuk dalam kategori Rusak Ringan dan Rusak Sedang.
Tepat Waktu: Tanpa penundaan yang birokratis.
Tepat Sasaran: Berdasarkan data valid yang telah diverifikasi.
Tepat Administrasi: Akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Untuk menghindari hambatan di lapangan, terdapat tiga poin teknis utama yang disepakati dalam kerja sama ini:
Pembukaan rekening dilakukan secara kolektif bagi seluruh penerima bantuan berdasarkan Keputusan Bupati, guna memangkas proses antrean pembukaan buku tabungan individu.
Penyaluran dana dilakukan secara bertahap. Hal ini disesuaikan dengan rekomendasi teknis dari BPBD setelah melakukan verifikasi progres fisik perbaikan rumah di lapangan.
Guna mencegah penumpukan di kantor cabang bank, BSI akan mengatur jadwal pencairan secara sistematis melalui koordinasi dengan Camat dan Datok Penghulu (Kepala Desa) setempat.
Melalui kolaborasi strategis ini, Bupati Armia berharap proses rehabilitasi hunian warga dapat tuntas dalam waktu singkat. "Pemerintah ingin memastikan masyarakat terdampak tidak menunggu terlalu lama.
Dengan dukungan perbankan, kami harap mereka bisa segera kembali menempati rumah yang layak, sehat, dan aman," pungkasnya.[]L24.Wirajaya

