Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon sedang memimpin dialog antara kuasa hukum pengunjuk rasa dengan DPRK Aceh Tamiang yang berlangsung di ruang ...
![]() |
| Ketua DPRK Aceh Tamiang, Fadlon sedang memimpin dialog antara kuasa hukum pengunjuk rasa dengan DPRK Aceh Tamiang yang berlangsung di ruang Komisi III DPRK setempat Rabu (27/8/2025) |
Lentera24.com || ACEH TAMIANG - Dua gelombang Aksi Demo Damai", warga dari Desa Bandar Pusaka Kecamatan Kejuruan Muda disambut dengan penuh keakraban, oleh Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tamiang, Fadlon, SH.I Rabu pekan lalu.
Ketua Fadlon, menerima para pendemo secara khusus itu turut di dampingi, Ketua Komisi III Maulizar Zikir dan Irwan Effendi, Jamil Hasan, Erawati dan Sugiono yang juga Anggota DPRK Aceh Tamiang.
Menurut pengamatan sejumlah media yang meliput diantaranya Harian Realitas, menyaksikan walaupun aksi demo itu berlangsung secara damai, pihak kepolisian dari Polres setempat tetap ikut mengawal berlangsung nya, masyarakat yang melakukan aksi meneriakkan aspirasi mereka yang selama ini terkesan di abaikan.
Dalam aksi damai tersebut, mereka meminta untuk segera menjalankan eksekusi Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI terkait Lahan PT. DJ (Desa Jaya) Alur Meranti, dan PT. DJ (Desa Jaya) Alur Jambu Dikembalikan ke Negara CQ Pemkab Aceh Tamiang.
"Kita meminta untuk segera melakukan eksekusi terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI terkait Lahan PT. DJ (Desa Jaya) Alur Meranti, dan PT. DJ (Desa Jaya) Alur Jambu Dikembalikan ke Negara CQ Pemkab Aceh Tamiang," kata koordinator aksi Syahril.
Merespon itu, Ketua DPRK Aceh Tamiang Fadlon yang akrab dengan masyarakatnya mengatakan, pihaknya akan menampung segala aspirasi Warga dan akan menindaklanjuti sesuai dengan fungsi DPRK.
"Kita tampung aspirasi warga, dan akan menindaklanjuti sesuai dengan wewenang DPRK, sedangkan untuk personal hukum menjadi tanahnya pihak Aparat Penegak Hukum (APH)," ujar Fadlon.
Namun begitu, pihaknya akan terlihat dahulu melakukan rapat internal dan koordinasi dengan Bupati Aceh Tamiang. tambah Fadlon.
Sementara itu dua praktisi hukum, Viksi Umar Hajir Nasution, SH, MH dan Rahmi Aceh, SH melaporkan Direktur PT. DJ Alur Jambu kepada Bupati Aceh Tamiang.
Menurut Viski Umar Hajir, selain melaporkan kepada Bupati Aceh Tamiang, Irjen Pol (Purn) Drs. Armia Pahmi, SH, MH, surat tembusannya juga disampaikan kepada Presiden RI, Ketua KPK, Jaksa Agung, Jaksa Muda Pengawas, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Direktur Eksiminasi dan Eksekusi pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Ketua BPK RI, Kementerian Dalam Negeri, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI, Kepala Satgas PKH di Jakarta, Ketua BPKP Aceh, Ketua Pengadilan Negeri Kualasimpang dan pihak lainnya.
Bupati Aceh Tamiang, Armia Pahmi ketika dikonfirmasi Lentera24.com, seusai menghadiri rapat paripurna di Gedung DPRK Aceh Tamiang, membenarkan adanya surat tersebut dan sudah diterima pihaknya.
Selain itu, Armia, pihaknya juga sudah menerima surat eksekusi dan penyerahan asset dari Kejari Aceh Tamiang sebagai Jaksa Eksekutor terhadap lahan PT DJ Alur Jambu.[]L24.Sai

