HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Sistem Hukum Indonesia Dalam Hukum Pidana

Veroyanti Mone, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pamulang Matkul Sis...

Veroyanti Mone, Program Studi Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Pamulang Matkul Sistem Hukum Indonesia
Dosen Pengampu: Dr Herdi Wisman Jaya S,Pd M.H

Prolog

Lentera24.com - Hukum pidana adalah cabang hukum yang mengatur tentang pelanggaran dan kejahatan terhadap kepentingan umum, yang disertai dengan ancaman hukuman bagi pelakunya. Dengan kata lain, hukum pidana mengatur tindakan-tindakan yang dianggap melanggar hukum dan diancam dengan sanksi atau hukuman tertentu.

Elaborasi:

Definisi:

Hukum pidana adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan yang dilarang dan dianggap sebagai tindak pidana, serta menentukan sanksi atau hukuman bagi pelakunya.

Tujuan:

Hukum pidana bertujuan untuk melindungi masyarakat dan kepentingan umum dari tindak pidana, serta menjamin ketertiban dan keamanan.

Ruang Lingkup:

Hukum pidana mencakup berbagai jenis tindak pidana, mulai dari kejahatan ringan (pelanggaran) hingga kejahatan berat (kejahatan).

Sanksi/Hukuman:

Sanksi yang dijatuhkan dalam hukum pidana bisa berupa hukuman mati, penjara, denda, dan sanksi tambahan lainnya, seperti pencabutan hak, perampasan barang, atau pengumuman putusan.

Contoh:

Pelanggaran hukum pidana bisa berupa mengemudi tanpa SIM, bersepeda malam hari tanpa lampu, sedangkan kejahatan meliputi pembunuhan, pencurian, dan penipuan.

Kaitan dengan Hukum Perdata:

Hukum pidana berbeda dengan hukum perdata. Hukum pidana mengatur pelanggaran terhadap kepentingan umum dengan ancaman hukuman, sedangkan hukum perdata mengatur hubungan antar individu dengan fokus pada kepentingan pribadi.


Referensi

Materiil di Indonesia. KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP) mulai berlaku penuh pada 2026, menggantikan KUHP warisan Belanda.