HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Urgensi Reformasi Hukum Administrasi Negara di Indonesia

Wiwit Lestari Setyaningsih  Mahasiswa Program Studi PPKn, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan  Tugas Mata Kuliah: Sistem Hukum Indonesia  ...

Wiwit Lestari Setyaningsih 
Mahasiswa Program Studi PPKn, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Tugas Mata Kuliah: Sistem Hukum Indonesia Universitas Pamulang (UNPAM)
Dosen Pengampu : Bpk. Dr. Herdi Wisman Jaya, S.Pd.,M.H 

Prolog

Lentera24.com - Di tengah dinamika reformasi yang terus berlangsung di Indonesia, pembenahan terhadap sistem hukum menjadi salah satu agenda utama dalam menciptakan pemerintahan yang bersih, adil, dan akuntabel. Salah satu aspek penting namun kerap terabaikan adalah reformasi hukum administrasi negara. Hukum ini mengatur bagaimana kewenangan dijalankan oleh aparatur negara dan bagaimana relasi hukum antara pemerintah dan rakyat terjalin. Oleh karena itu, urgensi untuk mereformasi hukum administrasi negara menjadi tidak dapat ditawar lagi dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang demokratis.


Deskripsi Singkat

Artikel ini membahas pentingnya reformasi hukum administrasi negara di Indonesia. Diuraikan bahwa masih banyak praktik birokrasi yang tidak mencerminkan asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti akuntabilitas dan transparansi. Masalah regulasi tumpang tindih serta lemahnya pengawasan menjadi sorotan utama. Artikel ini mendorong agar reformasi hukum administrasi dilakukan secara menyeluruh, tidak hanya untuk menciptakan efisiensi birokrasi, tetapi juga demi keadilan dan perlindungan hak-hak warga negara.


Isi Opini

Hukum administrasi negara berperan krusial dalam memastikan jalannya pemerintahan yang tertib dan berpihak pada kepentingan masyarakat. Melalui instrumen hukum ini, relasi antara warga negara dengan institusi birokrasi dapat dibingkai dalam aturan yang adil dan berimbang. Sayangnya, implementasi hukum administrasi di Indonesia masih menghadapi banyak hambatan, mulai dari regulasi yang tumpang tindih hingga lemahnya pengawasan terhadap praktik birokrasi. 


Salah satu masalah mendasar adalah belum tegaknya asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), seperti transparansi, akuntabilitas, dan kepastian hukum. Tak jarang keputusan administratif dikeluarkan tanpa pijakan hukum yang kuat, bahkan ada yang bertentangan dengan regulasi yang ada. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan ketidakadilan bagi masyarakat sebagai penerima layanan, serta menggerus kepercayaan publik terhadap pemerintah.


Lebih jauh, lemahnya sistem pengawasan dan kurangnya pemberian sanksi atas pelanggaran administratif memperlihatkan bahwa hukum administrasi belum menjadi alat kontrol yang efektif. Pelanggaran kerap dibiarkan tanpa konsekuensi yang tegas, baik di internal lembaga maupun melalui jalur hukum. Padahal, reformasi administrasi negara memerlukan penyederhanaan birokrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan partisipasi publik dalam pemantauan kebijakan.


Sudah saatnya hukum administrasi negara ditempatkan sebagai pilar utama dalam membangun pemerintahan yang bersih dan demokratis. Jika sistem administrasi tidak diperbaiki, maka praktik-praktik yang merugikan rakyat akan terus terjadi. Reformasi di bidang ini bukan hanya soal efisiensi, tetapi juga soal keadilan dan perlindungan hak warga negara dalam kehidupan bernegara.(*)


Daftar Referensi:

1. Ridwan HR. (2011). Hukum Administrasi Negara. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

2. Indroharto. (1993). Usaha Memahami Undang-Undang tentang Peradilan Tata Usaha Negara. Jakarta: Pustaka Sinar Harapan.

3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (2020). Kajian Sistem Pengawasan Internal Pemerintah.

4. Peraturan Presiden No. 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025.

5. Asshiddiqie, Jimly. (2006). Hukum Administrasi Negara dan Reformasi Birokrasi. Jakarta: Konstitusi Press.

6. Haris, Syamsuddin. (2010). Desentralisasi dan Otonomi Daerah: Reformasi Tata Pemerintahan di Indonesia. Jakarta: LIPI Press.