HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KIP Tetapkan Perolehan 35 Kursi DPRK Aceh Tamiang Periode 2024-2029

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -  Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang telah menetapkan perolehan kursi partai politik dan...


Lentera24.com | ACEH TAMIANG - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tamiang telah menetapkan perolehan kursi partai politik dan 35 anggota DPRK Aceh Tamiang terpilih periode 2024-2029 sesuai hasil Pemilu Tahun 2024, Kamis 02 Mei 2024 malam. 

Penetapan dilakukan dalam rapat pleno terbuka yang di pimpin oleh Ketua KIP Aceh Tamiang Rita Afrianti dengan menghadirkan anggotanya Rusli, Amardi Arif, Lindawati dan Mauliza Wirakesuma serta staf Sekretariat KIP,  yang berlangsung di aula Sekretariat KIP setempat dan Panwaslu setempat.

Sesuai Keputusan KIP Aceh Tamiang Nomor 699 Tahun 2024, tentang “Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPRK Aceh Tamiang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024” yang berhak mendapatkan kursi hanya 9 Partai Politik saja, yaitu:

1. Partai Aceh 5 kursi
2. Partai Gerindra 5 kursi
3. Parta Demokrat 5 kursi
4. Partai NasDem 5 Kursi
5. Partai Golongan Karya 4 kursi
6. Partai Keadilan Sejahtera 3 Kursi 
7. Partai Amanat Nasional 3 kursi.
8. Partai PPP 3 kursi
9. Partai Nanggroe Aceh 2 kursi

Adapun Keputusan KIP Aceh Tamiang Nomor 700 Tahun 2024, tentang “Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRK Aceh Tamiang Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024”, yaitu: Partai Aceh (PA) meraih 5 Kursi, Gerindra 5 Kursi, Partai Demokrat meraih 5 Kursi, NasDem 5 Kursi dan Golkar meraih 4 Kursi. Kemudian PPP meraih 3 kursi, PKS meraih 3 Kursi, PAN meraih 3 kursi dan PNA meraih 2 kursi.

Adapun nama-nama anggota DPRK Aceh Tamiang  terpilih pada Pemilu 2024 adalah :

Dapil Aceh Tamiang I:

1. Muhammad Nur (Demokrat)
2. Rosmalina, A.md (Golkar)
3. Muhammad Irwan, SP, MM (Gerindra)
4. Muazzin (PKS)
5. Ishak Ibrahim (PPP)
6. M.Juanda (Partai Aceh)
7. Muhammad Yunus (NasDem)
8. Muhammad Taini (Demokrat)

Dapil Aceh Tamiang II:

1. Abdul Rani (Partai Aceh)
2. Adlansyah (Demokrat)
3. Joko Irawan, SH (Golkar)
4. Sofyan. S.sos (PKS)
5. Maulizar Zikri (NasDem)
6. M. Lutfi Hidayat, ST, M.SP (Gerindra)
7. Khairudha Fitra OK (Partai Aceh)
8. Hajarul Aswat, A.Md (PAN)

Dapil Aceh Tamiang III:

1. Syaiful Bahri, SH (Gerindra)
2. Fadlon, SH (Partai Aceh)
3. Tri Astuti, SE (NasDem)
4. Jamil Hasan (PAN)
5. H. Edi Susanto (Golkar)
6. Saiful Bahri (PPP)
7. Irwan Efendi, SH (PNA)
8. Sadikin (Demokrat)
9. Jayanti Sari, SH (PKS)
10. Sugiono Sukandar (Gerindra).

Dapil Aceh Tamiang IV:

1. Lenahati Kusuma Atmaja Raq (NasDem)
2. Ir. T. Rudi (Golkar)
3. Aisyah Suci Amelia, A.md (Partai Aceh)
4. Budiman (PPP)
5. Sarhadi (Gerindra)
6. Dodi Fahrizal (Demokrat)
7. H. Samuri, SE (PNA)
8. Desi Amelia (PAN)
9. Muhammad Salman Alfarizi (NasDem). 

Ketua KIP Aceh Tamiang Rita Afrianti juga menyampaikan, penetapan perolehan kursi dan calon terpilih DPRK Aceh Tamiang pada Pemilu 2024 ini dilakukan sesuai dengan PKPU nomor 6 tahun 2024.

“Berdasarkan penetapan Mahkamah Konstitusi (MK) yang diterima KPU RI pada 29 April 2024, Aceh Tamiang tidak memiliki Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk tingkatan DPRK Aceh Tamiang”, sebutnya.

Sesuai PKPU nomor 6 tahun 2024, 3 hari setelah KPU RI menerima penetapan MK, harus dilakukan penetapan perolehan kursi dan calon anggota dewan terpilih.

“Maka berdasar itu, Kamis tanggal 02 Mei 2024 malam merupakan hari ketiga dan ini hari terakhir untuk dilakukan penetapan”, ungkap Rita Afrianti. 

Turut hadir dalam rapat pleno KIP Aceh Tamiang  Pandai dan seluruh perwakilan Partai politik dan partai politik lokal peserta Pemilu legislatif tahun 2024.[]L24.Sai