Lentera24.com | ACEH TIMUR - Ribuan Perangkat Desa di Aceh Timur mulai dari Keuchik, Sekdes Non PNS, Kaur, Kasi, Kadus dan lainnya sedang me...
Lentera24.com | ACEH TIMUR - Ribuan Perangkat Desa di Aceh Timur mulai dari Keuchik, Sekdes Non PNS, Kaur, Kasi, Kadus dan lainnya sedang menanti asa pencairan APBK ke Rekening masing masing Desa.
Mereka sedang H2C (Harap Harap Cemas) menunggu apakah dana desa dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) yang diperuntukkan sebagai pendapatan (Gaji) para perangkat desa apakah bisa dicairkan sebelum lebaran Idul Fitri 1445 H.
"Menjelang Meugang dan Hari Raya Idul Fitri seperti ini, kami sangat membutuhkan, kalau bisa dicairkan untuk 3 bulan (Januari - Maret), kami tidak tahu mau pinjam kemana lagi," ujar seorang Kepala Dusun Salah satu Desa di Kecamatan Julok, Senin 1 April 2024.
Hal senada juga disampaikan oleh Keuchik di Kecamatan Idi Tunong kepada Media ini.
"Kemarin memang desa kami ada pencarian dana desa, namun itu untuk BLT dan juga wajib penyetoran biaya Studi Tiru (Bimtek) ke Jogjakarta dan Medan dimana pembayarannya mulai 1-5 April, berangkat setelah lebaran, jadi kami para Keuchik dan perangkat desa, jika APBK tidak dicairkan dalam beberapa hari ini, kesusahan kami bertambah," ungkap Keuchik tersebut.
Untuk mengetahui lebih lanjut, awak media ini menginformasi Plt Kepala BPKD, Munawir, namun saat di hubungi melalui telepon tidak di angkat, di pesan singkat pun tak direspon, mungkin karena tugas dan kesibukan.
Sementara itu, Media ini lakukan konfirmasi ke Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Aceh Timur melalui Sekretarisnya Zulfikar terkait hal tersebut.
"Insya Allah akan cair dalam beberapa hari ini, kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak Bank, dan sedang kita persiapkan Surat Perintah Membayar (SPM). Mudah mudahan cepat tersalurkan," ujar Zulfikar.
Sebagaimana di ketahui, Gaji kepala desa / kades diatur pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam Pasal 81 PP tersebut, penghasilan tetap kepala desa dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (anggaran dana desa). Pun sama halnya dengan penghasilan tetap sekretaris desa dan perangkat desa lainnya.
“Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640 setara 120 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a,“ demikian bunyi Pasal 81 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2019.
Untuk sekretaris desa, besaran gaji / penghasilan tetapnya paling sedikit Rp 2.224.420, setara 110 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. Sementara itu, perangkat desa lainnya menerima penghasilan tetap / gaji paling sedikit Rp 2.022.000, setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.[] L24.Zal.