HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

KIP Aceh Buka Pendaftaran Cagub dan Wagub, Sayuni : Sesuai dengan Qanun, Calon Harus Beragama Islam

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Muhammad Sayuni Lentera24.com | BANDA ACEH -- Ketua Divi...

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Muhammad Sayuni


Lentera24.com | BANDA ACEH -- Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh, Muhammad Sayuni, mengatakan pendaftaran calon Kepala Daerah melalui jalur perseorangan atau independen di Pilkada 2024 akan dibuka pada Minggu, 5 Mei 2024 mendatang.

"Tanggal 5 Mei 2024 mendatang sudah dibuka pendaftarannya", ungkap Muhammad Sayuni kepada wartawan melalui WhatsApp pribadinya, Senin 29 April 2024.

Sayuni menjelaskan bahwa sesuai keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024, setiap bakal calon (balon) gubernur atau wakil gubernur harus mampu membaca Al-Quran.

Disamping itu sambung Sayuni, calon harus memenuhi persyaratan yang tertuang dalam Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Setiap calon harus memenuhi syarat yang telah ditetapkan, salah satu syaratnya beragama Islam sebagai mana pasal 24 huruf c. Beragama Islam, taat menjalankan syari’at Islam dan mampu membaca al Quran dengan baik. Anggota masyarakat yang memiliki garis keturunan Aceh, lahir di Aceh dan sebagainya," tegas Sayuni.

Jadi menurutnya calon kepala daerah di Aceh baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota wajib bisa membaca Al-Qur'an. Para calon nanti akan mengikuti tes yang digelar KIP.

Berdasarkan keputusan KIP Aceh Nomor 7 Tahun 2024 tentang tahapan Pilkada, uji mampu baca Al-Qur'an digelar pada Selasa 27 Agustus hingga Kamis 2 September. Tes tersebut dilakukan sebelum penetapan pasangan calon pada Minggu 22 September mendatang.

"Verifikasi administrasi di bulan Agustus kita mengadakan uji mampu baca Al-Qur'an", jelasnya.

Menurutnya, tahapan Pilkada sudah dimulai pada Mei mendatang diawali penyerahan syarat dukungan minimal pasangan calon yang maju lewat jalur independen.

Untuk itu sambungnya KIP Aceh sudah mulai melakukan sosialisasi terkait syarat minimal dan dukungan persebaran serta penyerahan dukungan pencalonan perseorangan bakal calon gubernur dan wakil gubernur Aceh dalam pemilihan serentak 2024.

Sayuni menerangkan, untuk syarat dukungan pencalonan bagi cagub dan cawagub Aceh jalur independen, minimal memperoleh 165.476 dukungan dengan melampirkan foto kopy kartu tanda penduduk (KTP).

 “Kami sudah menetapkan (data syarat minimal) berdasarkan data dari Dinas Kependudukan Registrasi Kependudukan Aceh (DRKA). Dukungan semua itu difaktualkan. Tidak ada acak random ataupun sampling,” sebutnya sembari menambahkan bila dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) pasangan calon wajib menggantinya dua kali lipat.

"Untuk calon perorangan tahapannya lebih awal. Kalau memenuhi syarat baru mendaftar diri menjadi bacalon," jelas Sayuni.

Berikut tahapan Pilkada berdasarkan keputusan KIP Aceh:

1. Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan (15 Mei-19 Agustus). 
2. Pengumuman pendaftaran pasangan calon (24-26 Agustus). 
3. Pendaftaran pasangan calon (27-29 Agustus). 
4. Penelitian persyaratan calon (27 Agustus-21 September). 
5. Uji mampu baca Al-Qur'an (27 Agustus-5 September). 
6. Penetapan pasangan calon (22 September). 
7. Pelaksanaan kampanye (25 September-23 November). 
8. Masa tenang (24-26 November). 
9. Pelaksanaan pemungutan suara (27 November). 
10. Pemungutan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara (27 November-16 Desember). []L24.Sai