HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Anak Ditelantarkan, Pria Asal Acut Ini Diamankan ke Polres Aceh Timur

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Diadukan oleh Mantan istrinya sendiri, HA (44) pria warga Desa Matang Baloy Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten ...

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Diadukan oleh Mantan istrinya sendiri, HA (44) pria warga Desa Matang Baloy Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara diamankan ke Polres Aceh Timur.


HA (44) diadukan ke pihak kepolisian kerana sudah sekira 4 tahun sudah menelantarkan anaknya sendiri tanpa memberikan nafkah untuk anak anaknya.


Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengungkapkan sebelumnya HA (44) dan SA (40), warga Desa Teupin Batee, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur pada tahun 1998 melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama(KUA) Kecamatan Idi Rayeuk.


"Dari penikahan tersebut dikaruniai empat orang anak, namun pada tahun 2017 rumah tangga tersebut tidak harmonis lagi dan pada tahun 2018 SA (40) mengajukan gugatan cerai dan dikabulkan pada tahun tersebut. Disamping itu HA wajib memberikan nafkah terhadap anaknya, namun itu hanya berlangsung beberapa bulan saja selanjutnya dan sampai saat ini HA tidak memberikan nafkah lagi kepada anak anaknya,” ungkap Rizal, Selasa, (30/04/2024).


Lebih lanjut mantan Kapolsek Seruway Polres Aceh Tamiang ini menyebutkan, akibat kejadian tersebut SA merasa keberatan dan dirugikan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Timur pada tanggal Sabtu, (30/03/2024) lalu.


Berdasarkan laporan ini, anggota Opsnal (Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Timur) melakukan penyelidikan dan pada hari Senin, (29/04/2024) sekira jam 17.30 WIB tim mendapat informasi di lapangan bahwa HA sedang berada di TPI Idi kemudian tim bergerak ke tempat yang dimaksud dan langsung mengamankannya.


"Kepada anggota kami, HA (44) mengakui bahwa dirinya tidak memberikan nafkah terhadap anaknya lebih kurang empat tahun. Dan terhadap HA kami persangkakan pasal 76B Sub Pasal 77B dari Undang undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun penjara atau denda 100 juta rupiah." Terang Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Polda Aceh Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H.[] L24.Zal