HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Diduga Pemilu 2024 Penuh Kecurangan Kubu Anies dan Ganjar Meminta MK Batalkan Hasil Pemilu

Sri Ulandari Mahasiswi Semester 6 Fakultas Teknik Universitas Malikussaleh Lentera24.com - Sejak pemilihan presiden dilaksanakan pada tahun...

Sri Ulandari Mahasiswi Semester 6 Fakultas Teknik Universitas Malikussaleh


Lentera24.com - Sejak pemilihan presiden dilaksanakan pada tahun 2004, hasil perhitungan suara oleh KPU selalu di gugat ke Mahkamah Konstitusi, gugatan terhadap hasil Pemilihan Presiden 2024 hanya bias dilakukan setelah KPU mengumumkan hasil perhitungan suara secara keseluruhan di tingkat nasional. Meskipun baru satu minggu setelah pemungutan suara, pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranoowo-Mahfud MD sudah bersiap untuk mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilihan Presiden.

Kapan gugatan dapat diajukan ke MK?

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 mengenai Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan ketentuan mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh peserta pemilu untuk dapat mengajukan gugatan terhadap hasil perhitungan suara yang diumumkan oleh KPU.

Pada Pasal 74 dalam Undang-Undang tersebut menetapkan bahwa permohonan sengketa pemilu hanya dapat diajukan dalam waktu maksimal 3 x 24 jam setelah KPU mengumumkan penetapan hasil perhitungan suara secara nasional.

Bagaimana Peluang Gugatan Ubah Hasil Pilpres 2024?

Hitung cepat dari sejumlah Lembaga survey menunjukkan bahwa Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan tersebut. Menurut Litbang Kompas, Pasangan 02 berhasil meraih 58,47% suara, mengungguli Anies-Muhaimin (25,23%) dan Ganjar-Mahfud (16,3%). Sementara itu hitung cepat dari Lembaga survey Charta Politika juga menunjukkan hasil yang hampir serupa, dengan Prabowo-Gibran mendapatkan 57,81% suara, disusul oleh Anies-Muhaimin (25,57%) dan Ganjar-Mahfud (16,61%).

Menurut Herdiansyah Hamzah, seorang pengajar hukum tata negara di Universitas Mulawarman, menyatakan bahwa gugatan terhadap hasil perhitungan suara memiliki potensi yang signifikan untuk mengubah dinamika persaingan. Menurutnya, pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud memiliki kesempatan untuk menghalangi kemenangan Prabowo-Gibran dalam satu putaran.

“ Kalau salah satu paslon ini bisa membuktikan bahwa 7-8% suara Prabowo-Gibran diraih dari kecurangan, gugatan itu bisa mempengaruhi jalannya Pilpres bisa berlanjut ke putaran kedua,” kata Herdiansyah

“Kecurangan 7-8% itu mesti dibuktikan oleh paslon nomor urut 1 dan 3,” ujarnya.

Apa persiapan Paslon 1 dan 3?

Berdasarkan penuturan oleh Ari Yusuf Amir, anggota tim hukum paslon 01, Anies-Muhaimin berencana mengajukan tuduhan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.

“Kami sudah melengkapi bukti-buktinya dan sudah kami verifikasi,” kata Ari.

“Saat ini kami sudah masukan laporan-laporan ke Bawaslu di hampir seluruh Indonesia. Untuk gugatan ke MK, materinya sudah kami siapkan, tinggal pemeriksaan akhir. Gugatan ini akan kami masukkan setelah waktunya,” ujar Ari

Todung Mulya Lubis, Depti Hukum dari Tim Pemenangan Nasional Ganjar-Mahfud juga mengungkapkan pandangan serupa. Dalam pesan tertulisnya, ia menyatakan bahwa Ganjar-Mahfud berencana untuk berencana untuk mengajukan sengketa terhadap hasil perhitungan suara ke Mahkamah Konstitusi.

Sementara itu, Wakil Tim Kampanye Nasional Prabowo - Gibran, Habiburokhman, mengatakan bahwa pihaknya ragu dua pasangan calon lainnya akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Alasannya adalah karena selisih suara yang besar antara Prabowo-Gibran dengan Anies - Muhaimin dan Ganjar - Mahfud.

“Berbagai tuduhan kecurangan yang muncul di media hanyalah kasus-kasus yang sifatnya sporadis yang jumlahnya jauh dari signifikan untuk merubah hasil,” kata Habiburokhman melalui keterangan tertulis kepada pers, 16 Februari yang lalu.

Kubu Anies menyatakan bahwa tindakan kecurangan dilakukan demi ambisi Jokowi untuk mempertahankan kekuasaannya.


Sidang pendahuluan sengketa hasil pemilu berlangsung di MK pada hari Rabu 27 Maret 2023. Kubu Anies Baswedan diberikan kesempatan untuk menyampaikan permohonannya pada pukul 08.00 WIB. 

Tim hukum Anies Baswedan mengungkapkan serangkaian kecurangan yang disebut terjadi selama Pilpres 2024. Diantaranya adalah saat KPU menerima pendaftaran Gibran sebagai calon wakil presiden sebelum melakukan revisi terhadap peraturan tentang syarat pencalonan, serta tuduhan nepotisme yang menguntungkan Prabowo-Gibran demi tujuan melanjutkan penguasaanya.

Kecurangan lainnya yang diungkapkan termasuk penyalahgunaan dana program bantuan social atau bansos, partisipasi sejumlah kepala daerah dalam mengarahkan dukungan untuk Prabowo-Gibran, dan campur tangan dalam keputusan kekuasaan yang mengakibatkan Mahkamah Konstitusi mengubah persyaratan terkait pencalonan presiden dan wakil presiden.

“Independensi yang seharusnya menjadi pilar utama dalam penyelenggaraan pemilu, telah tergerus akibat intervensi kekuasaan yang seharusnya tidak terjadi,”. Oleh karena itu, tim Anies-Muhaimin mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan keputusan KPU yang mengesahkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024. Mereka mengusulkan agar Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan KPU mengadakan pemungutan suara ulang tanpa keterlibatan mereka.

Kubu Anies dalam dokumen permohonannya juga mengajukan opsi alternatif, yaitu mengusulkan agar hanya Gibran yang didiskualifikasi dan KPU mengadakan pemungutan suara ulang, dimana Prabowo dapat kembali berpartisipasi setelah mengganti pasangannya sebagai calon wakil presiden.

Kubu Ganjar juga mengkritik kasus nepotisme yang dilakukan Jokowi


Kubu Ganjar Pranowo-Mahfud MD mengungkapkan tiga contoh nepotisme yang dilakukan oleh Presiden Jokowidodo dalam konteks Pilpres 2024. Nepotisme ini dianggap sebagai upaya untuk mendukung kemenangan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Annisa Ismail dari tim hukum Ganjar-Mahfud saat memaparkan argument gugatan yang diajukan menyebutkan bahwa Presiden Jokowi melakukan pelanggaran yang terorganisir, sistematis, dan meluas atau TSM yang menghasilkan penyalahgunaan kekuasaan atau abuse of power. Pelanggaran TSM ini termasuk dalam permohonan yang diajukan.

“Nepotisme yang melahirkan abuse of power terkait koordinasi yang dilakukan oleh Presiden Jokowidodo semata-mata demi memastikan agar paslon 02 memenangkan Pilpres 2024 dalam satu putaran,” kata Annisa di Mahkamah Konstitusi, Rabu (27/4).

Selain itu, Jokowi dituduh menggunakan TNI dan Polri untuk mengintimidasi masyarakat dan melibatkan ratusan kepala daerah untuk memastikan kemenangan Prabowo-Gibran.

“Saat pemerintah menggunakan segala sumber daya negara untuk mendukung kandidat tertentu, saat apparat keamanan digunakan untuk membela kepentingan politik pribasi, maka itulah saat bagi kita untuk bersikap tegas bahwa kita menolak semua bentuk intimidasi dan penindasan,” kata Ganjar saat siding.

“Kita menolak dibawa mundur ke masa sebelum reformasi, kita menolak pegkhianatan terhadap semangat Reformasi,”

Mahfud berharap agar Mahkamah Konstitusi mengambil tindakan untuk melindungi masa depan demokrasi dan sistem hukum di Indonesia.

“Jangan sampai timbul persepsi bahkan kebiasaan bahwa pemilu hanya bisa dimenangkan oleh yang punya kekuasaan atau yang dekat dengan kekuasaan dan mempunyai uang berlimpah,” kata Mahfud.

Kubu Prabowo Anggap Gugatan Anies dan Ganjar Penuh Asumsi


Yusril Mahendra, ketua tim hukum Prabowo-Gibran, menyatakan bahwa permohonan yang diajukan oleh kubu Anies dan Ganjar banyak mengandalkan asumsi daripada bukti Konkret.

“Dalam sejarah pemilu kita, maupun peraturan perundang-undangan kita, berlum pernah ada dan tidak ada aturan pemilihan presiden dan wakil presiden itu dapat dilakukan pemungutan suara ulang secara menyeluruh,” kata Yusril.

Karenanya, tim hukum Prabowo-Gibran percaya mereka bisa menyanggah semua argument yang diajukan oleh kubu Anies dan Ganjar, dan meyakini bahwa Mahkamah Konstitusi akan menolak permohonan mereka. Selain itu, Otto Hasibuan dari tim hukum Prabowo-Gibran juga megkritik permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi yang seharusnya ditujukan kepada KPU, namum justru lebih banyak membahas tindakan pemerintah, terutama Presiden.

“Jadi terlihat memang ini adalah upaya-upaya subjektif dari pihak pemohon untuk mendiskreditkan pemerintah, khususnya pak Presiden, dan secara pribadi juga untuk pak Gibran Rakabuming Raka,” kata Otto.

Hotman Paris Hutapea, advokat dari tim Prabowo-Gibran, menyatakan bahwa program bansos adalah inisiatif pemerintah yang sah dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Dalam sejarah karier saya, inilah contoh surat permohonan atau sejenis gugatan yang paling mengambang, bansos itu adalah sah sesuai dengan peraturan, dan MK tidak punya kewenangan menilai bansos,” kata Hotman, mengomentari permohonan dari kubu Anies.

Pemilu Ulang Akan Menimbulkan Permasalahan Baru


Permintaan agar MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran dan memerintahkan pemilu ulang dapat menimbulkan krisis menurut kubu Prabowo-Gibran 

“Bilamana rangkaian pemilu tidak berkesudahan, misalnya dengan permintaan diskualifikasi, pemilihan ulang, sangat berpotensi menimbulkan persoalan-persoalan lain yang mengarah kepada krisis ketatanegaraan di Republik Indonesia yang kita cintai ini,” ungkap Otto dalam siding sengketa hasil Pilpres 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan pihak terkait.

Menurut Otto sangat keliru apabila kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud membawa seluruh persoalan kecurangan pemilu kepada MK. Menurut beliau, persoalan tersebut harusnya ditangani sejumlah Lembaga, salah satunya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), bukan ke MK.

Beliau menambahkan, sengketa ke MK harusnya berfokus pada permasalahan jumlah suara hasil pemilu yang ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Oleh sebab itu, adanya pembatasan proses sengketa di MK dan pemutusan hasil dalam waktu 14 hari kerja.

“Undang-undang menentukan jatah waktu 14 hari kerja karena memang yang diadili itu terbatas pada jumlah suara hasil pemilihan umum yang ditetapkan oleh termohon yaitu KPU dan jumlah suara yang dianggap benar oleh pemohon,” kata Otto.

Menang Bukan Karena Jokowi

Yakub Hasibuan, anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, menyanggah anggapan tentang adanya intervensi dari Presiden Jokowidodo dan pemerintah untuk memastikan kemenangan pasangan calon nomor urut 2 tersebut.

“Tidak ada intervensi penguasa atas kemenangan pihak terkait, pemohon dalam permohonannya mendalilkan adanya intervensi penguasa, dalam hal ini presiden, para Menteri, PJ kepala daerah, aparatur negara, kepala desa, untuk memenangkan pihak terkait,” kata Yakub.

Yakub menyatakan bahwa argument yang menyiratkan adanya campur tangan dari presiden dan para Menteri dalam program kerja pemerintah, yang kemudian dipolitisasi, dianggap tidak masuk akal dan dibuat-buat. 

Menurutnya, program kerja pemerintah telah direncanakan jauh sebelumnya, setidaknya setahun sebelumnya, dengan anggaran yang telah disetujui oleh DPR. Argumen dari Anies-Muhaimin yang menyoroti kenaikan gaji dan tunjangan penyelenggara pemilu menjelang hari pemungutan suara juga dinilai salah dan tidak berasalan.

“Karena hal tersebut adalah program Kementerian PAN-RB yang telah ditetapkan pada tahun sebelumnya,” kata Yakub.

Yakub juga berpendapat bahwa argument tersebut tidak hanya tidak beralasan, tetapi juga mengabaikan semua upaya, strategi, dan kerja keras dari partai politik yang mendukung, kelompok relawan, dan tim pemenangan sepanjang Pilpres 2024.

“Senyatanya berbagai kampanye dan strategi pemenangan telah dijalankan pihak terkait dengan melibatkan konsultan dan professional di bidangnya untuk mendapatkan kepercayaan dan dukungan pemilih dalam memberikan suara pada pihak terkait,” kata Yakub.***