HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Antisipasi Kenakalan Penyalahgunaan BBM di SPBU, Satreskrim polres Aceh Timur Turun Tangan

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Menindaklanjuti instruksi Kapolda Aceh Irjen pol Achmad Kartiko, S.I.K., M.H terkait perintah tindak tegas jik...

Lentera24.com | ACEH TIMUR - Menindaklanjuti instruksi Kapolda Aceh Irjen pol Achmad Kartiko, S.I.K., M.H terkait perintah tindak tegas jika ada SPBU nakal atau melakukan kecurangan dalam penyaluran BBM.

Personil gabungan Satreskrim Polres Aceh Timur melakukan kegiatan pengecekan pada SPBU yang ada di wilayah Peureulak dan Idi Timur. Jum'at, 29 Maret 2024.

Kegiatan ini bertujuan mencegah terjadinya kecurangan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi. 

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya Polri dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah menjelang Hari Raya Idul Fitri 1445 H.

Disamping itu, pengecekan SPBU sekaligus menindaklanjuti atensi Kapolda Aceh agar, Polres jajaran Polda Aceh melakukan pemantauan ke SPBU pada masing masing wilayah untuk menghindari kecurangan dari pihak SPBU baik dengan mencampur atau mengurangi volume takaran BBM dan kalau kedapatan akan dilakukan penindakan secara tegas.

Kasat Reskrim Polres Aceh Timur Iptu Muhammad Rizal, S.E.,S.H.,M.H. mengatakan dalam kegiatan pengecekan tersebut, personel yang bertugas pengawas bersama tim operasional melakukan pemantauan terhadap aktivitas di SPBU.

"Benar kegiatan bukan untuk pengawasan saja tetapI juga memastikan tidak ada antrian kendaraan yang mengganggu kelancaran lalu lintas di sekitar area SPBU," kata Kasat Reskrim.

Ia juga menjelaskan, pengecekan dilakukan pada SPBU Harapan Bersama Idi Timur, SPBU Mawar Abadi Perkasa Blang Bitra Peureulak dan SPBU Tamita Bersama Keumuning Peureulak, namun hasil dari pengecekan tidak didapati adanya praktik curang.

Namun demikian, Rizal tetap mengimbau kepada pemilik SPBU agar tidak lakukan kecurangan.

"Kami imbau untuk tidak main-main atau coba-coba mencurangi meteran dispenser BBM atau praktik kecurangan lainnya, karena hal itu akan ada sanksi, bahkan dapat berujung pidana. Terang Kasat Reskrim. [] L24.Zal.