HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Perlunya Kesiapan Implementasi Fasilitas Kesehatan Rekam Medis Elektronik

Erwin Tampubolon, S.H. saat ini bertugas di Kantor Departement Legal Bala Keselamatan wilayah Jawa Timur – Bali yang berkedudukan di Surabay...

Erwin Tampubolon, S.H. saat ini bertugas di Kantor Departement Legal Bala Keselamatan wilayah Jawa Timur – Bali yang berkedudukan di Surabaya, kini sedang menempuh Studi Magister Hukum Universitas Hang Tuah Suarabaya.
Lentera24.com - Penggunaan perangkat elektronik tidak dapat dipisahkan dari kehidupan manusia modern saat ini dan hal itu dapat terlihat dari kecanggihan teknologi yang dapat menggantikan tugas manusia . Penggunaan alat elektronik tidak saja dengan mudah ditemukan dalam kehidupan rumah tangga, kantor dan pendidikan, tetapi juga dalam pelayanan medis / kesehatan dalam hal ini Rekam Medis Elektronik. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 24/2022 tentang Rekam Medis maka melalui kebijakan itu sistem pencatatan riwayat medis pasien yang selama ini mengunakan sisitem Konvensional maka harus beralih kepada sistem berbasis Elektonik dan PMK No.24/2022 pada Bab IV menyatakan seluruh Fasilitas Kesehatan harus sudah menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik pada tanngal 31 Desember 2023 . 

Harapan pemerintah dengan mengeluarkan PMK No.24/2022 adalah sesuatu yang sangat baik dan bermanfaat sebab dengan menjalankan pencatatan Riwayat Medis Pasien dengan berbasis Elektronik maka manjadi sangat praktis bagi pasien, klinik maupun Fasilitas kesehatan artinya dengan Penggunaan sistem rekam medis Elektronik ini akan mempermmudah sisitem pedokumenan pasien saat berobat antar klinik dan fasilitas kesehatan, mempercepat pelayanan, pencarian data akan lebih mudah dilakukan penggurangan penggunaan kerta, adanya keamanan data pasien. 

Melihat fungsi dan tujuan Rekem Medis Elektronik ini sangat baik, tetapi apakah penyelenggaran Rekam Medis Elektronik ini dapat berjalan dengan baik seiring proses transisi dari rekam medis konvensional kepada Rekam Medis Eletronik yang harus dilakukan sampai paling lambat di akhir tahun 2023 ini disemua Fasilitas Kesehatan? 

Pertama: Regulasi yang mengatur mengenai tanggung jawab dokter dan fasilitas kesehatan terhadap perlindungan data rekam medis pasien sangat diperlukan dengan layanan rekam medis kesehatan dilakukan secara eletronik. 

Perlu disadari bahwa hingga saat ini perlindungan data pribadi di negara Indonesia masih sangat lemah dan itu terbukti dengan maraknya kasus kebocoran atau pembobolan data pribadi di Indonesia baik masyarakat biasa pejabat maupun negara. 

Kedua: dalam implementasinya Rekam Medis Elektronik ini sangat diperlukan tindakan preventif dan promotif terhadap teknologi kesehatan Rekam Medis Elektronik ini. 

Ketiga: kerahasiaan data pasien juga menjadi hal yang harus diperhatikan. 

Keempat: pemerintah maupun Fasiltas kesehatan perlu memikirkan aspek pendanaan, sebab harus disadari dan dipahami untuk menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik ini membutuhkan biaya atau pendanaan yang besar dan jika melihat kondisi keadaan fasilitas kesehatan di Indonesia secara keuangan maka harus berkata jujur belum terlalu mapan. 

Kelima: Pemerintah dalam hal ini kementerian kesehatan juga harus mulai memikirkan kondisi geografis negara Republik Indosnesia yang sangat luas dan majemuk dimana belum semua Fasiltas kesehatan di dearah atau pedalaman yang dapat mengakses jaringan Internet dan belum semua juga fasilitas kesehatan di pedalaman yang memiliki fasilitas komputer. 

Banyak hal-hal lain yang masih harus dipersiapkan dengan baik dan matang, maka Pemerintah dalam hal ini dapat melakukan strategi realisasi kemanfaatan aturan perlindungan data pribadi dengan tegas dimana hak dan kewajiban pemilik data yang telah diatur dalam Peraturan Menteri No. 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi untuk mengatasi terjadi kebocoran dan penyalagunaan data pribadi.  

Pemerintah dapat memberikan bantuan pendanaan dan melakukan strategi pembiayaan dengan tetap melaksanakan pengawasan dalam mempersiapkan penyelengaraan Rekam Medis Elektronik. Pemerintah mulai menyiapkan infrastruktur dengan membangun tower-tower jaringan internet di pedesaan dan pedalaman dengan menerapkan strategi pemilihan vendor penyedia layanan jaringan telekomunikasi untuk bekerjasama dalam realisasi implementasi Rekam Medis Elektronik ini. 

Kementerian Kesehatan mungkin dapat menunda sementara untuk menyelenggarakan pelaksanaan Rekam Medis Elektronik artinya tidak paling lambat diakhir tahun ini sambil terus menyiapkan strategi implementasi bagi seluruh Fasilitas Kesehatan sehingga dapat mempersiapkan pendanaan, sarana dan prasarana dengan baik, serta aspek kemanfaatan hukum. []L24.red