Shinta Chania Putri Semester 4 Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Uin Syarif Hidayatullah Jakarta Lentera24.com - Ma...
Shinta Chania Putri Semester 4 Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Uin Syarif Hidayatullah Jakarta
Jual beli
adalah aktivitas sehari-hari yang pasti dilakukan oleh semua manusia, termasuk
umat islam. Pada kenyataannya di masyarakat, jual beli terkadang menjadi hal
yang melanggar aturan dan melanggar hak-hak orang lain. Jual beli ini menjadi
sarana untuk melakukan kedzaliman seperti penipuan, pengambilan untung yang
tidak sesuai, dan lain sebagainya. Untuk itu, berikut adalah kaidah fiqih
muamalah jual beli dalam islam.Islam dalam hal ini mengatur segala aspek
kehidupan manusia sebagaimana islam mengatur-nya dengan tujuan melindungi dan
membuat kemaslahatan untuk manusia itu sendiri. Salah satunya adalah dengan
jual beli. Istilah dalam islam adalah bermuammalah yang sesuai dengan hukum
syariat.
Jual beli tidak hanya merupakan salah satu
cara untuk mencari nafkah dan keuntungan finansial, namun jual-beli juga
merupakan salah satu jenis usaha yang mendapatkan perhatian besar dalam Islam,
baik karena merupakan salah satu aktivitas yang banyak dibutuhkan oleh manusia,
profesi yang banyak dilakukan oleh para Nabi dan beberapa keutamaan lainnya.
Karena itu wajar jika dalam al-Qur’an hadis Nabi dan berbagai kajian fikih
persoalan ini mendapatkan porsi pembahasan yang cukup luas.
Di antara keutamaan atau nilau plus yang
terdapat dalam praktek jua beli antara lain; (1) merupakan usaha yang paling
banyak menjanjikan keuntungan, (2) usaha yang tidak mungkin dihindari oleh
siapapun, sehingga akan tetap eksis dan dibutuhkan oarang, (3) usaha yang
sangat ideal dalam beberapa aspek, diantaranya seseorang lebih leluasa untuk
mengatur dan memilih jenis barang yang dibisniskan, tempat serta metode yang
diinginkan, (4) peluang besar untuk mencari nafkah yang halal serta kebahagiaan
dunia dan akhirat jika dilakukan secara benar sesuai norma dan hukum-hukum
agama, dan lain sebagainya.
Jual beli hukumnya mubah
atau boleh, namun jual beli menurut Imam Asy Syatibi hukum jual
beli bisa menjadi wajib dan bisa haram seperti ketika terjadi ihtikar
yaitu penimbunan barang sehingga persedian dan harga melonjak naik.
Kezaliman dari salah satu pihak bisa membuat hukum jual
beli tersebut menjadi haram. Misalkan ketika ada main curang pada
sisi penjual yang mengganti buah menjadi yang telah busuk ketika akad sudah
terjadi. Atau ketika seorang pembeli menggunakan uang palsu ketika membayar.
Suatu tindakan jual beli
sah dengan syarat harus ada kesepakatan bersama. Hal ini
berdasarkan surat An-Nisa ayat 29 yang berbunyi: "Hai orang-orang yang
beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara
kamu."
Larangan jual beli :
Membeli barang diatas harga pasaran. Membeli barang yang sudah dibeli / dipesan. Menjual / membeli dengan cara menipu.M Menimbun barang yang dijual. Menghambat orang lain mengetahui harga yang di jual Menyakiti penjual. Menyembunyikan cacat barang kepada pembeli.
Jual beli yang terlarang dan tidak sah (bathil)
yaitu jual beli yang salah satu rukun atau syarat tidak terpenuhi
atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyariatkan
(disesuaikan dengan ajaran islam).
Jadi kesimpulan menurut saya adalah bagi umat Islam yang melakukan bisnis dan selalu berpegang teguh pada norma-norma hukum Islam, akan mendapatkan berbagai hikmah diantaranya; (a) bahwa jual beli (bisnis) dalam Islam dapat bernilai sosial atau tolong menolong terhadap sesama, akan menumbuhkan berbagain pahala, (b) bisnis dalam Islam merupakan salah satu cara untuk menjaga kebersihan dan halalnya barang yang dimakan untuk dirinya dan keluarganya, (c) bisnis dalam Islam merupakan cara untuk memberantas kemalasan, pengangguran dan pemerasan kepada orang lain, (e) berbisnis dengan jujur, sabar, ramah, memberikan pelayanan yang memuaskan sebagai mana diajarkan dalam Islam akan selalu menjalin persahabatan kepada sesama manusia ***