HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Jual Beli Dalam Islam

Shinta Chania Putri Semester 4 Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Uin Syarif Hidayatullah Jakarta Lentera24.com -  Ma...

Shinta Chania Putri Semester 4 Program Studi Ekonomi Syariah Fakultas Ekonomi Dan Bisnis Uin Syarif Hidayatullah Jakarta

Lentera24.com - Manusia adalah makhluk yang membutuhkan banyak hal dalam menjalankan kehidupannya. Tentu saja jika tidak dipenuhi, manusia akan kesulitan untuk bisa hidup dengan baik dan optimal dalam menjalankan proses aktivitas-nya. Untuk itu, segala kehidupan manusia membutuhkan alat atau sarana untuk memenuhinya termasuk berhubungan dengan interaksi sosial bersama manusia lainnya agar mencapai Tujuan Penciptaan Manusia, Konsep Manusia dalam Islam, dan Hakikat Manusia Menurut Islam sesuai dengan fungsi agama, Sukses Dunia Akhirat Menurut Islam, dengan Cara Sukses Menurut Islam.

Jual beli adalah aktivitas sehari-hari yang pasti dilakukan oleh semua manusia, termasuk umat islam. Pada kenyataannya di masyarakat, jual beli terkadang menjadi hal yang melanggar aturan dan melanggar hak-hak orang lain. Jual beli ini menjadi sarana untuk melakukan kedzaliman seperti penipuan, pengambilan untung yang tidak sesuai, dan lain sebagainya. Untuk itu, berikut adalah kaidah fiqih muamalah jual beli dalam islam.Islam dalam hal ini mengatur segala aspek kehidupan manusia sebagaimana islam mengatur-nya dengan tujuan melindungi dan membuat kemaslahatan untuk manusia itu sendiri. Salah satunya adalah dengan jual beli. Istilah dalam islam adalah bermuammalah yang sesuai dengan hukum syariat.

Jual beli tidak hanya merupakan salah satu cara untuk mencari nafkah dan keuntungan finansial, namun jual-beli juga merupakan salah satu jenis usaha yang mendapatkan perhatian besar dalam Islam, baik karena merupakan salah satu aktivitas yang banyak dibutuhkan oleh manusia, profesi yang banyak dilakukan oleh para Nabi dan beberapa keutamaan lainnya. Karena itu wajar jika dalam al-Qur’an hadis Nabi dan berbagai kajian fikih persoalan ini mendapatkan porsi pembahasan yang cukup luas.

Di antara keutamaan atau nilau plus yang terdapat dalam praktek jua beli antara lain; (1) merupakan usaha yang paling banyak menjanjikan keuntungan, (2) usaha yang tidak mungkin dihindari oleh siapapun, sehingga akan tetap eksis dan dibutuhkan oarang, (3) usaha yang sangat ideal dalam beberapa aspek, diantaranya seseorang lebih leluasa untuk mengatur dan memilih jenis barang yang dibisniskan, tempat serta metode yang diinginkan, (4) peluang besar untuk mencari nafkah yang halal serta kebahagiaan dunia dan akhirat jika dilakukan secara benar sesuai norma dan hukum-hukum agama, dan lain sebagainya.

Jual beli hukumnya mubah atau boleh, namun jual beli menurut Imam Asy Syatibi hukum jual beli bisa menjadi wajib dan bisa haram seperti ketika terjadi ihtikar yaitu penimbunan barang sehingga persedian dan harga melonjak naik.

Kezaliman dari salah satu pihak bisa membuat hukum jual beli tersebut menjadi haram. Misalkan ketika ada main curang pada sisi penjual yang mengganti buah menjadi yang telah busuk ketika akad sudah terjadi. Atau ketika seorang pembeli menggunakan uang palsu ketika membayar.

Suatu tindakan jual beli sah dengan syarat harus ada kesepakatan bersama. Hal ini berdasarkan surat An-Nisa ayat 29 yang berbunyi: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu."

Larangan jual beli :  

Membeli barang diatas harga pasaran.  Membeli barang yang sudah dibeli / dipesan. Menjual / membeli dengan cara menipu.M Menimbun barang yang dijual. Menghambat orang lain mengetahui harga yang di jual Menyakiti penjual. Menyembunyikan cacat barang kepada pembeli.

Jual beli yang terlarang dan tidak sah (bathil) yaitu jual beli yang salah satu rukun atau syarat tidak terpenuhi atau jual beli itu pada dasar dan sifatnya tidak disyariatkan (disesuaikan dengan ajaran islam).

Jadi kesimpulan menurut saya adalah bagi umat Islam yang melakukan bisnis dan selalu berpegang teguh pada norma-norma hukum Islam, akan mendapatkan berbagai hikmah diantaranya; (a) bahwa jual beli (bisnis) dalam Islam dapat bernilai sosial atau tolong menolong terhadap sesama, akan menumbuhkan berbagain pahala, (b) bisnis dalam Islam merupakan salah satu cara untuk menjaga kebersihan dan halalnya barang yang dimakan untuk dirinya dan keluarganya, (c) bisnis dalam Islam merupakan cara untuk memberantas kemalasan, pengangguran dan pemerasan kepada orang lain, (e) berbisnis dengan jujur, sabar, ramah, memberikan pelayanan yang memuaskan sebagai mana diajarkan dalam Islam akan selalu menjalin persahabatan kepada sesama manusia ***