Muallim Hasibuan Konsultan Pelaksana Geunaseh Sabang Tahun 2019-2021 Lentera24.com -- Salah satu prioritas utama Pemerintah Kota Saba...
Muallim Hasibuan Konsultan Pelaksana Geunaseh Sabang Tahun 2019-2021
Menjawab permasalahan dan tantangan terhadap perbaikan gizi dan akses terhadap layanan kesehatan bagi ibu hamil, bayi, dan balita, maka salah satu upaya Pemerintah Kota Sabang adalah melaksanakan program Pemenuhan Kebutuhan Esensial Anak Usia 0–6 Tahun secara universal yang berorientasi pada upaya peningkatan cakupan nutrisi bagi seluruh anak-anak Sabang dan meningkatkan kemampuan orang tua dan keluarga dalam mengakses layanan kesehatan untuk memenuhi kebutuhan kesehatan anak melalui peningkatan cakupan kunjungan ke Posyandu.
Gerakan Untuk Anak Sehat Sabang (GEUNASEH), merupakan program inovasi yang telah dilakukan Pemerintah Kota Sabang dalam meningkatkan taraf hidup anak di Kota Sabang dengan memberikan bantuan tunai setiap bulannya kepada seluruh anak yang berusia 0-6 tahun di Kota Sabang. Pada awal pelaksanaan program tahun 2019, seluruh anak yang berusia 0–6 tahun 0 hari, tinggal dan menetap di Kota Sabang, memiliki akta kelahiran secara otomatis mendapatkan dana Geunaseh tersebut baik ia dari keluarga yang mampu ataupun yang kurang mampu.
Menjalankan program dengan model seperti ini, belum memberikan dampak yang signifikan dalam hal peningkatan kesehatan anak, karena belum adanya satu alat control yang dapat digunakan untuk memastikan program ini berjalan sesuai dengan yang direncanakan. Perubahan petunjuk teknis dilakukan untuk memaksimalkan capaian dari pelaksanaan program ini, dengan menambahkan sarat dimana penerima manfaat melalui orang tua/wali harus melakukan pemantauan tumbuh kembang anak secara rutin ke Posyandu atau fasilitas kesehatan lainnya yang dibuktikan dengan pernyataan telah mendapatkan konseling tentang pemanfaatan dana kegiatan pemenuhan kebutuhan esensial anak usia 0–6 tahun dari petugas Posyandu/tenaga kesehatan. Perubahan juknis ini telah memberikan dampak yang sangat bagus dalam mengontrol dan mendeteksi kesehatan seluruh anak usia 0-6 tahun di Kota Sabang karena kunjungan ke Posyandu meningkat.
Program ini sudah
berjalan 3 (tiga) tahun dengan jumlah dana yang telah disalurkan sebanyak Rp.23.116.450.000 (Dua Puluh Tiga Milyar Seratus Enam Belas Juta Empat
Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah)
dengan total penerima manfaat sebanyak 6.642 orang. Sumber data calon penerima
manfaat program Geunaseh merupakan data anak yang ada pada Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kota Sabang khusus untuk anak usia 0-6 tahun. Banyak capaian
dan penghargaan yang sudah didapatkan dari pelaksanaan program Geunaseh,
diantaranya;
1. Penurunan Angka Stunting
Sebelum pelaksanaan program Geunaseh Sabang tahun 2019, jumlah anak penderita Stunting di Kota Sabang pada tahun 2018 sebanyak 117 orang atau sekitar 24,7 % dari jumlah anak yang melakukan kunjungan ke fasilitas kesehatan. Setelah pelaksanaan program Geunaseh pada tahun 2019, angka tersebut turun menjadi 235 orang atau sekitar 10,8 % dari jumlah anak yang melakukan kunjungan ke fasilitas kesehatan. Pada tahun 2020 angka tersebut naik menjadi 285 orang atau sekitar 12,2 % dari jumlah kunjungan anak ke fasilitas kesehatan, dan pada tahun 2021, angka tersebut naik lagi menjadi 458 anak atau sekitar 13,7 % dari jumlah anak yang melakukan kunjungan ke fasilitas kesehatan,
Data Jumlah Anak Stunting dan Jumlah Balita Yang Melakukan Kunjungan ke Posyandu
NO |
Tahun 2018 |
Tahun 2019 |
Tahun 2020 |
Tahun 2021 |
||||
1 |
Stunting |
Jumlah anak
yg datang |
Stunting |
Jumlah anak
yg datang |
Stunting |
Jumlah anak
yg datang |
Stunting |
Jumlah anak yg datang |
2 |
117 |
473 |
235 |
2175 |
285 |
2336 |
458 |
3331Sumber Dd |
Data, Bidang KesMas, Pencegahan dan
Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan dan KB Kota Sabang
Apabila dilihat dari tabel diatas, jumlah anak penderita Stunting meningkat terus dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021, demikian juga dengan jumlah anak Balita yang melakukan kunjungan ke Posyandu dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2021 meningkat. Peningkatan jumlah anak penderita Stunting ini sejalan dengan jumlah peningkatan cakupan kunjungan anak ke Posyandu. Sajian data pada tabel diatas, apabila tidak dibaca secara cermat, program yang dilaksanakan ini belum menurunkan angka penderita Stunting, tetapi justru meningkat. Secara jumlah anak penderita Stunting meningkat, akan tetapi peningkatan itu bukan karena jumlah penderita anak Stunting meningkat pada saat bersamaan pelaksanaan program Geunaseh, akan tetapi karena seluruh anak usia 0-6 tahun yang ada di Kota Sabang baik yang Stunting maupun yang tidak, seluruhnya melakukan kunjungan ke Posyandu. Karena kunjungan ke Posyandu merupakan salah satu sarat yang harus dipenuhi oleh orang tua/wali untuk mendapatkan dana Geunaseh.
Bagi orang tua/wali yang tidak melakukan pemantauan tumbuh kembang anak ke Posyandu maka tidak mendapatkan dana Geunaseh yang akan disalurkan. Perubahan Juknis yang di dukung oleh UNICEF dan Flower Aceh, telah memberikan dampak yang sangat signifikan dalam pelaksanaan program untuk tahun 2020 dan tahun 2021, sehingga jumlah anak yang Stunting terdata secara maksimal dan kunjungan anak ke fasilitas kesehatan meningkat drastis.
2.
Cakupan
Kunjungan Posyandu
Proses pelaksanaan program Geunaseh Sabang pada awal pelaksanaannya (Tahun
2019) tidak melakukan pemilahan terhadap calon penerima manfaat anak usia 0-6
Tahun yang akan mendapatkan dana Geunaseh, seluruh anak usia 0-6 tahun yang ada
di Kota Sabang secara otomatis mendapatkan dana Geunaseh apabila memenuhi persyaratan,
seperti memiliki akta kelahiran, anak berusia 0–6 tahun 0 hari dan tinggal dan menetap di
Kota Sabang.
Akan tetapi, dalam pelaksanaannya
program ini belum memberikan dampak yang siginifikan khususnya terkait dengan proses
deteksi kesehatan anak, sehingga dilakukan evaluasi dan perbaikan terhadap
pelaksanaan program untuk mendapatkan dampak secara besar yang di inginkan dari
pelaksanaan program dengan melakukan perubahan terhadap Juknis kegiatan dengan
memasukkan kunjungan ke Posyandu bagi setiap anak penerima manfaat Geunaseh
menjadi satu kewajiban, sehingga pada tahun 2021 cakupan kunjungan anak ke Posyandu
meningkat.
Data Cakupan
Kunjungan Anak Ke Posyandu
No |
Kunjungan
Posyandu |
Jumlah |
Persentase |
Tahun |
|
Posyandu |
Tidak Posyandu |
||||
1 |
2205 |
1208 |
3413 |
65
% |
2018 |
2 |
2175 |
1228 |
3403 |
64
% |
2019 |
3 |
2336 |
1328 |
3664 |
64
% |
2020 |
4 |
4178 |
243 |
4421 |
95
% |
2021 |
Sumber data,
Bidang KesMas, P2P Dinas Kesehatan dan KB Kota Sabang
Berdasarkan tabel diatas, bahwa cakupan kunjungan anak ke Posyandu
pada tahun 2019 dan tahun 2020 tidak meningkat, sehingga pendeteksian kesehatan
anak di Kota Sabang belum berjalan secara maksimal. Setelah dilakukan perubahan
terhadap Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis
Pemenuhan Kebutuhan Esensial Anak Usia 0-6 Tahun pada pertengahan tahun 2020, yang
menekankan bagi anak yang akan mendapatkan dana Geunaseh harus berdomisili di
Kota Sabang dan wajib melakukan kunjungan ke Posyandu.. Sehingga konsekuwensinya,
bagi anak yang tidak berdomisili di Sabang dan tidak melakukan kunjungan ke Posyandu
tidak mendapatkan dana Geunaseh, si anak akan mendapatkan dana Geunaseh kembali
apabila telah melakukan kunjungan ke Posyandu. Perubahan terhadap Juknis tersebut
telah memberikan dampak yang sangat signifikan terhadap peningkatan cakupan kunjungan
anak ke Posyandu di Kota Sabang.
3.
Cakupan
Pemenuhan Akta Kelahiran Anak
Setiap anak
yang lahir adalah asset bangsa yang harus dilindungi oleh Negara sejak lahir,
mereka mempunyai hak-hak yang harus dipenuhi. Hak anak tersebut meliputi hak untuk bermain, berekspresi,
memperoleh pendidikan, memiliki kehidupan yang layak, dan juga hak untuk
mendapatkan nama dan identitas atau akta kelahiran. Mengapa setiap anak harus
memiliki Akta Kelahiran? Karena Akta Kelahiran bisa membantu anak untuk
mendapatkan hak-hak kewarganegaraan mereka yang lain, seperti mendapatkan
bantuan pendidikan dan kesehatan dan kepemilikan Akta Kelahiran juga penting
untuk melindungi anak-anak dari upaya eksploitasi atau trafficking.
Terkait dengan kepemilikan Akta Kelahiran pada awal pelaksanaan
program Geunaseh, banyak anak yang belum memiliki akta kelahiran, sehingga pada
tahun pertama pelaksanaan program, anak-anak tersebut tidak mendapatkan dana
Geunaseh. Beberapa kondisi yang mempengaruhi keadaan ini antara lain; karena pernikahan sirri kedua orang tua,
dimana ketika hendak melakukan pengurusan Akta Kelahiran anak ke Disdukcapil
harus melampirkan foto copy buku nikah. Karena tidak memiliki buku nikah
sehingga anak yang bersangkutan terkendala dalam pengurusan Akta Kelahiran dan
pada akhirnya si anak tertunda untuk mendapatkan dana Geunaseh karena belum
memenuhi sarat. Pelaksanaan proses persalinan yang tidak dilakukan pada
fasilitas kesehatan yang ada (RS/Puskesmas/dll) juga menjadi salah satu faktor
terlambatnya anak untuk mendapatkan Akta Kelahiran. Disamping itu juga karena
pemahaman orang tua/wali belum mengurus Akta Kelahiran karena belum ada
kegunaannya. Akan tetapi, ketika Akta Kelahiran anak menjadi persyaratan untuk menjadi
penerima manfaat Geunaseh, pengurusan Akta Kelahiran di Kota Sabang meningkat
tajam.
Tabel
data yang belum memiliki akta kelahiran anak
No |
Yang Belum
Memiliki Akta Kelahiran |
Tahun |
Keterangan |
1 |
468 orang |
2018 |
|
2 |
94 orang |
2019 |
|
3 |
82 orang |
2020 |
|
4 |
29 orang |
2021 |
|
Sumber data, Disdukcapil Kota
Sabang
4.
Geunaseh
Sebagai Income Security (Jaminan Penghasilan)
Kemiskinan dan ketimpangan sosial
adalah dua isu sentral dalam wacana perumusan dan pengembangan kebijakan sosial
(social policy). Dalam literatur pekerjaan sosial, jaminan sosial (social
security) merupakan salah satu jenis kebijakan sosial untuk mengatasi
kemiskinan dan ketimpangan dalam masyarakat. Namun demikian, jaminan sosial
kerap meliputi pula berbagai skema peningkatan akses terhadap pelayanan sosial
dasar, seperti perawatan kesehatan, pendidikan, dan perumahan. Jaminan sosial
yang berbentuk tunjangan pendapatan dapat disebut benefits in cash,
sedangkan yang berwujud bantuan barang atau pelayanan sosial sering disebut benefits
in kind. Kata “Jaminan sosial” berasal dari kata social dan security.
Security diambil dari Bahasa Latin se-curus yang bermakna se
(pembebasan atau liberation) dan curus yang berarti (kesulitan atau uneasiness).
Sementara itu, kata “social” menunjuk pada istilah masyarakat atau orang
banyak (society). Dengan demikian, jaminan sosial secara harfiah adalah pembebasan
kesulitan masyarakat atau suatu upaya untuk membebaskan masyarakat dari kesulitan. (Edi Suharto, PhD. Konsep dan Strategi Jaminan Sosial)
Program Geunaseh yang telah
dilaksanakan Pemerintah Sabang selama 3 (tiga) tahun terakhir ini, telah
memberikan harapan bagi keluarga yang tidak/kurang mampu untuk dapat memastikan
anak usia 0-6 tahun terpenuhi kebutuhan nutrisinya.
Al Kadri, warga gampong Krueng
Raya yang berprofesi sebagai petani dan peternak kambing pada saat pelaksanaan
Monev akhir tahun 2020 yang difasilitasi oleh UNICEF dan Flower Aceh
mengatakan, sejak virus corona menyerang, kehidupan kami
sangat terpuruk karena sayur-sayuran yang ditanam ditawar sangat murah sekali
dan bahkan tidak ada yang membeli. Sehingga saya tidak mampu membeli beras dan
terkadang harus berhutang di warung. Dana Geunaseh bagi saya sangatlah penting
dan sangat membantu untuk memenuhi gizi ketiga anak saya. Bantuan ini merupakan
satu jaminan yang sudah jelas bagi saya sebagai salah satu sumber tetap untuk
memenuhi makanan anak saya.
Demikian juga Marlina, seorang ibu rumah tangga
warga gampong Balohan mengatakan, program ini sangat penting bagi kami, apalagi kami
keluarga kurang mampu. Sangat berterima kasih atas adanya perhatian yang
diberikan kepada keluarga seperti kami supaya ada bekal yang cukup untuk
memenuhi kebutuhan anak-anak kami. Saya sangat yakin bahwa semua masyarakat
khsususnya yang kurang mampu sangat senang dengan program ini karena program
ini sudah memberikan kepastian pendapatan bagi kami, walau kecil tapi sangat
bermakna.
Pelaksanaan program dengan
sistem benefits in cash tentu ada yang pro dan ada yang
kontra, akan tetapi yang paling penting bahwa program ini sangat akuntabel
karena proses transper dana langsung kepada rekening penerima manfaat yang
bersangkutan, sehingga terhindar dari praktek korupsi. Penyediaan kartu ATM
penting dilaksanakan khususnya bagi gampong-gampong yang jauh dari lokasi Bank
penyalur untuk meminimalisir pengeluaran dalam proses penarikan dana. Demikian juga terkait dengan jumlah pengiriman dana,
berdasarkan hasil Monev yang telah dilaksanakan bahwa transper dana Geunaseh
melebihi 2 (dua) bulan sekaligus membuka celah bagi orang tua/wali penerima
manfaat untuk menggunakan dana yang telah dikirimkan tidak tepat sasaran,
sehingga proses transper dana Geunaseh tidak boleh melebihi 2 bulan.
Wali Kota Sabang Nazaruddin,
S.I.Kom mengatakan pada saat pengambilan video pembelajaran Geunaseh, Program
Geunaseh merupakan program investasi jangka panjang yang berkaitan dengan
sumber daya manusia dalam rangka menciptakan generasi Sabang yang kuat, sehat
dan cerdas. diharapkan nantinya pada masa yang akan datang mereka tumbuh
menjadi generasi yang unggul dan menjadi asset tersendiri bagi Kota Sabang.
Program Geunaseh Sabang merupakan satu Legacy yang telah dilakukan oleh
Wali Kota Nazaruddin sebagai bentuk kepedulian dan kecintaan terhadap anak anak
Sabang supaya tidak menjadi generasi yang lemah di kemudian hari.
Firman Allah SWT dalam Al-Qur’an
Surah An-Nisa’ ayat 9;
وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ
لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ
فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا
Hendaklah merasa takut orang-orang yang seandainya (mati)
meninggalkan setelah mereka keturunan yang lemah (yang) mereka khawatir
terhadapnya. Maka, bertakwalah kepada Allah dan berbicaralah dengan tutur kata
yang benar (dalam hal menjaga hak-hak keturunannya).
Program
Geunaseh yang telah dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Sabang merupakan salah
contoh kebijakan publik yang dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat untuk
mendeteksi dan menjaga kesehatan anak, sehingga anak tumbuh menjadi generasi yang unggul pada masanya.
Semoga Pemerintah Kota Sabang tidak berhenti melakukan inovasi pembangunan dan
menjadi corong terdepan dalam pembangunan sumber daya manusia secara lokal dan
nasional.