HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Cermin Kegagalan Bupati, Ketika Kasus PHK Berlabuh di Meja Hijau Dan Dimenangkan Kaum Buruh

Lentera24.com | ACEH TAMIANG  --  Meskipun  putusan Mahkamah Agung tetap memenangkan Asri Mansyur atas upaya kasasi yang di ajuk...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG  --  Meskipun  putusan Mahkamah Agung tetap memenangkan Asri Mansyur atas upaya kasasi yang di ajukan PT Semadam terhadap kasus pembayaran pesangon bagi Asri Mansyur. Namun PT Semadam masih tetap memperlihatkan sifat dan wujud aslinya yang bandal karena belum juga mantaati atas ketetapan putusan hukum tersebut walaupun putusan tersebut merupakan amar putusan pada tingkat mahkamah agung

Tedi Irawan, SH selaku kuasa Hukum Asri Mansyur kepada lentera24 menyatakan, ketetapan hukum yang memerintahkan PT Semadam untuk membayar pesangon terhadap Asri Mansyur tersebut berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh Nomor : 6/Pdt.Sus-Phi/2020/PN.Bna tanggal 21 Juli 2020.

Dan selanjutnya, karena PT Semadam merasa tidak puas atas putusan PN Banda Aceh yang memenangkan Asri Mansyur, maka PT Semadam mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung.

Namun majelis hakim yang memeriksa pada tingkat Mahkamah Agung memenangkan asri Mansyur juga dengan Nomor putusan 47K/Pdt.Sus-Phi/2021 tanggal 3 Maret 2021, PT Semadam terbukti telah bersalah dan wajib membayar pesangon atas PHK bagi Asri Mansyur.

"Sampai hari ini, PT Semadam belum melakukan pembayaran pesangon yang merupakan kewajiban PT.Semadam kepada Asri Mansyur. Ini suatu pembangkangan atas putusan hukum yang diperintahkan kepada PT Semadam. Sikap Ini luar biasa karena selain atas putusan pengadilan putusan mana lagi yang mereka mau taati

Kata Tedi Irawan, untuk dan atasnama Asri Mansyur, dirinya telah melakukan upaya hukum  permohonan eksekusi karena pengusaha tetap tak mau membayarkan pesangon bagi karyawannya yang kasusnya ditangani Tedi Irawan yang juga merupakan pimpinan Pengurus Daerah FSP.PP-SPSI Aceh

"Karena PT Semadam tidak membayar pesangon kepada Asri Mansyur sebagaimana diperintahkan oleh Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Banda Aceh dan Putusan PHI pada Kasasi, maka pekerja bisa memohonkan sita eksekutorial atas barang-barang milik pengusaha," ujar Tedi.

Menurut Tedi Irawan, selaku kuasa hukum Asri Mansyur, dirinya telah mengajukan permohonan sita eksekutorial kepada Ketua Pengadilan Negeri Banda Aceh.

"Sebenarnya hal tersebut bisa saja tidak dilakukan bila adanya peran dari instansi terkait yaitu Dinas Tenagakerja Aceh Tamiang di karenakan muara peristiwa ini adalah akibat gagalnya dalam penyelesaian pada tingkat mediasi dan tripartit," paparnya.

Sambung Tedi, sangatlah wajar setelah adanya putusan inkracht tersebut menjadi dasar bagi Bupati selaku kepala daerah dan atasnama pemerintah Aceh Tamiang untuk memberikan ketegasan bagi PT Semadam untuk membayar pesangon asri Mansyur.

Apa lagi dahulunya hasil pansus DPRK juga secara tegas meminta PT.semadam untuk menyelesaikannya kan masalah tersebut.

"Karena putusan tersebut bila tidak juga di jalankan jelas lah bentuk penghalangan atas perintah pejabat Negara," rerang Tedi Irawan.

Dari amatan media ini, perusahaan yang menurut pembuktian hukum sudah banyak melakukan penzaliman terhadap warga karyawannya, sepertinya malah semakin melenggang dengan nyamannya  di Bumi Muda Sedia, sementara sang kepala daerah belum pernah terdengar memberikan sanksi tegasnya kepada perusahaan seperti PT Semadam ini. 

Padahal isi poin ke-3 dari visi Bupati Mursil masih segar diingat oleh seluruh rakyat Aceh Tamiang yang mengedepankan daya saing dengan visi peningkatan pendapatan masyarakat terutama diprioritaskan pada kelompok masyarakat miskin yang bekerja di sector pertanian, perkebunan, perikanan pesisir dan sector informal lainnya.[] L24-002