HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

DPR Aceh Sedang Godok Qanun Tambang Minyak Tradisional. Asrizal H Asnawi Tinjau Sumur Migas Manual Di Tamiang.

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- D ewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang menggodog dan menyusun Qanun tentang pertambangan ya...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) sedang menggodog dan menyusun Qanun tentang pertambangan yang dikelola oleh masyarakat secara tradisional.

Tujuan dari penyusunan Qanun Aceh tentang minyak bumi yang dikelola masyarakat tersebut agar kedepannya warga yang melakukan pengeboran yang biasanya secara ilegal, agar dapat menempuh ketentuan yang ada dalam Qanun Aceh, " ungkap Asrizal H Asnawi, anggota DPRA dari Fraksi PAN kepada media saat peninjauan sumur minyak yang dikelola masyarakat secara manual.

Asrizal mengatakan, Qanun tentang tambang minyak untuk masyarakat dinilai sangat penting, mengingat sejumlah daerah di Aceh saat ini terdapat tambang minyak tradisional dan usaha tersebut  bisa memberikan dampak peningkatan perekonomian  bagi masyarakat serta terbukanya lapangan kerja.

Peninjauan lokasi sumur minyak itu dilakukan Asrizal di Dusun Karya, Kampung Semadam, Kecematan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis ( 23/9/2021) tersebut dalam rangka menghimpun informasi dari masyarakat tentang penambangan minyak tradisional yang saat ini dilakukan masih secara ilegal.
Menurutnya, Informasi ini nantinya menjadi bahan acuan dalam pembahasan Qanun (peraturan daerah-Perda Aceh) tentang tambang minyak masyarakat yang saat ini sedang dilakukan pembahasan oleh DPR Aceh. 

"Kami lagi menyusun Qanun tentang tambang masyarakat agar kedepannya warga yang melakukan pengeboran bisa legal, tentu dengan ketentuan - ketentuan yang nantinya telah diatur dalam Qanun Aceh," sebut anggota DPRA dari Fraksi PAN ini.

Qanun tentang tambang minyak untuk masyarakat dimaksud ujar Asrizal sangat penting, mengingat sejumlah daerah di Aceh saat ini terdapat tambang minyak tradisional.

Sambungnya lagi, seperti yang di desa Semadam, pengelolaan sumur minyak secara manual pada sumur yang telah ditinggalkan oleh PT Pertamina tersebut mampu memberikan dampak peningkatan perekonomian  bagi masyarakat serta terbukanya lapangan kerja bagi warga setempat. 

"Dalam pencapaian berbagai tahapan untuk pembahasan Qanun Aceh tentang tambang masyarakat ini, jadi pengamatan lapangan terhadap sumur - sumur minyak warga ini dinilai sangat penting," ujar Asrizal saat  berkunjung dilokasi pengeboran minyak tradisional milik Tukino, warga Dusun Karya, Kampung Seumadan, Kabupaten Aceh Tamiang.

Dihadapan warga dan perangkat Kampung Seumadam Asrizal menyampaikan harapannya, semoga pembahasan Qanun Aceh tentang tambang minyak masyarakat ini bisa cepat rampung sehingga masyarakat kedepannya tidak ragu - ragu lagi dalam melakukan aktivitas tambang minyak di lahan masyarakat sendiri.

Sementara itu Tukino, pemilik lahan sumur minyak tradisional yang saat ini sudah ditutup oleh Pertamina bersama unsur pemerintahan kepada Asrizal H Asnawi menjelaskan, pengeboran minyak di lahan miliknya itu sudah berlangsung sejak tahun 2019 hingga tahun 2020. Namun pada tahun 2021 ini, penambangan manual tersebut sudah ditutup.

" Sekarang sumur minyak ini tidak kami buka lagi, awalnya pun kami hanya mengebor sumur air, pada saat dilakukan pengeboran keluar minyak, " ungkap Tukino sembari mengatakan, sumur yang keluar minyak itu ada yang mengelola dan dirinya hanya mendapatkan uang sekitar Rp 200 ribu perminggunya. [] L24-002 [Suparmin]