HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PT Pati Sari Laporkan Karyawannya Ke Wilayatul Hisbah, Terlapor Bantah Lakukan Mesum

lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Satuan Pamong Praja Dan Wilayatul Hisabah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Tamiang sudah memulai melakukan pro...


lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Satuan Pamong Praja Dan Wilayatul Hisabah (Satpol PP-WH) Kabupaten Aceh Tamiang sudah memulai melakukan proses pemeriksaan atas kasus laporan dugaan perbuatan mesum dua orang karyawan PT Pati Sari.

Kepala satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang Drh Asma'i melalui Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah selaku penyidik, Mustafa Kamal, S.Pi kepada lentera24 menyatakan, laporan dugaan mesum yang diusung oleh sejumlah orang dari pihak perusahaan ke Satpol PP dan WH sudah memasuki tahap penyelidikan.

Dikonfirmasi, Mustafa Kamal menyebutkan, menurut informasi dari laporan yang mereka terima bahwa ada karyawan perusahaan telah melakukan dugaan mesum yang dilakukan pasangan bukan muhrim di sebuah toilet di kompleks kantor perusahaan.

Kepada lentera24, Mustafa menolak menyebutkan nama masing-masing dari pelapor, namun dirinya mengatakan bahwa pelapor tersebut mengatasnamakan perusahaan PT Pati Sari.

"Setiap ada laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti. Laporan itu sudah dinaikkan, yang melapor orang dari perusahaan PT Pati Sari dan sekarang sedang tahap Lidik," ujar Mustafa, Senin (30/8/2021) diruang kerjanya.

Dari amatan Lentera24, pada hari Senin (30/8/21), pihak Satpol PP-WH sedang melakukan pengambilan keterangan dari seorang saksi yang juga selaku karyawan diperusahaan itu.

Saksi tersebut kepada lentera24 mengatakan, meskipun dirinya tidak mengetahui persis seluruh perjalanan kejadian, namun dirinya mengetahui kalau S (terlapor) berjalan menuju kearah ruang toilet yang memiliki pintu jenis pintu koboi. Dan dirinya juga mengetahui S kembali lagi duduk bersama saksi di mushola.

"Sejak dari sebelum dia ke toilet, memang selalu bersama saya pak. Dia ke toilet hanya sebentar, hanya hitungan beberapa menit, setelah itu kembali lagi bersama saya," jelas Rexy.

Rexy menegaskan bahwa dirinya merasa tidak yakin kalau kedua orang berbeda jenis kelamin itu ada melakukan hal-hal tabu yang akhirnya mengundang perhatian orang banyak.

Dari konfirmasi media ini kepada salah seorang terlapor dugaan perbuatan mesum berinisal R beberapa hari lalu secara tegas membantah adanya perbuatan tabu itu.

R yang sehari-hari bekerja sebagai petugas kebersihan (cleaning servise) dilingkungan kantor/PKS PT Pati Sari sangat mengecewakan pimpinannya yang telah melaporkannya dan seorang karyawan  lain ke Satpol PP-WH.

Begitu juga dengan terlapor S, dirinya merasakan hal yang sama seperti yang dirasakan R. Bahkan R berpendapat sama juga seperti S akan mengikuti proses hukum tersebut hingga sampai kepada putusan pengadilan.

Dari hasil konfirmasi kepada terlapor R dan K, keduanya membantah ada melakukan perbuatan mesum seperti yang ditudingkan oleh HRD perusahaan yang berbuntut kepada pelaporan perbuatan mesum ke Satpol PP dan WH.

"Laporan ke WH itu  berdasarkan adanya video yang direkam oleh orang yang tidak memiliki kapasitas dan tugas dalam pengambilan rekaman video, dia bukan sekuriti, dia karyawan biasa seperti saya di pabrik. Lalu rekaman gambar video itu dia sebarkan," ujar S.

Menurut S, saat D berjalan menuju toilet umum yang tanpa ada diberi keterangan tertulis yang menunjukkan antara ruang untuk laki-laki dan wanita itu, S berpapasan dengan D diluar ruangan. Untuk itu S sangat keberatan jika dirinya digosipkan melakukan mesum.

"Bahkan saya katakan sama dia (D) kalau didalam toilet ada orang, supaya D tidak masuk ke ruang toilet," ujar S.

Disebutkannya, seharusnya D juga harus diperiksa dan diberi sanksi tegas karena telah nyelonong masuk ke ruang toilet yang didalamnya ada seorang wanita yang sebelumnya sudah diberitahukan oleh S kepada D.

"Dia sudah saya kasih tau kalau didalam ada orang, tapi malah masuk nyelonong begitu saja ke ruangan toilet," ujar S.

Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah yang juga selaku penyidik, Mustafa Kamal, mengatakan, dalam laporan yang diterimanya, pihak perusahaan PT Pati Sari juga telah menyerahkan berkas tanda bukti bahwa perusahaan telah mengeluarkan Surat Peringatan (SP) 3 kepada kedua terlapor, S dan R. [] L24-002

Foto: Kabid Penegakan Perundang-Undangan Daerah dan selaku penyidik, pada Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tamiang, Mustafa Kamal, S.Pi. []L24-Suparmin