Lentera24.com | ACEH TIMUR - Akibat adanya permainan Mafia Pupuk Bersubsidi, harga kebutuhan pokok para petani itu melambung tinggi, didu...
Lentera24.com | ACEH TIMUR - Akibat adanya permainan Mafia Pupuk Bersubsidi, harga kebutuhan pokok para petani itu melambung tinggi, diduga sejumlah Kios Saprodi pengecer pupuk di Aceh Timur menjual pupuk Urea Bersubsidi di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), Ironisnya Distributor dan Distan saling Buang Badan Selasa (22/6/21).
Berdasarkan data dan informasi yang himpun awak media di sejumlah Kecamatan seperti Kecamatan Madat, Simpang Ulim, Julok, Peureulak dan Banda Alam, menemukan adanya indikasi “permainan” harga pupuk subsidi, di Kios-kios Pengecer yang menjual jenis pupuk urea bersubsidi kepada petani yang terdaftar di eRDKK dengan kisaran harga Rp.130 s/d 170 ribu per sak ukuran netto 50 kg.
Kondisi tersebut tidak tertutup kemungkinan juga dialami diluar kecamatan yang sudah dilakukan investigasi oleh Awak media, mengingat permainan tersebut terjadi secara massive dan berjamaah.
Selain menjual pupuk subsidi kepada petani diatas HET, kios pengecer juga menjual pupuk subsidi kepada petani yang tidak terdaftar di eRDKK.
Seperti di Kecamatan Madat, seorang petani berinisial YW yang mengaku ada membeli pupuk urea subsidi seharga Rp.170 ribu/sak, disalah satu kios pupuk, dia mengaku tidak terdaftar di kelompok tani.
Hal yang sama juga dikatakan BK warga dari salah satu Desa di Kecamatan Madat, hari Sabtu 12 Juli lalu juga membeli 6 sak pupuk urea seharga Rp.180 ribu persak dan 4 sak pupuk jenis SP-36 dengan harga Rp.220,000, menurutnya dia membeli pupuk tersebut dari temannya.
“Sepengetahuan saya pupuk tersebut bukan dibeli di Kios Pengecer tapi dibeli langsung dari Mobil Interkuler yang dilangsir dengan mobil pick up,” kata sumber tersebut.
Sementara Distributor dan Dinas Pertanian saling lempar tanggung jawab dalam hal pengendalian harga pupuk subsidi.
Fakhruddin selaku Distributor pupuk subsidi saat dikonfirmasi rekan media mengatakan bahwa menyalurkan pupuk kepada kios pengecer sesuai dengan kuota yang tercantum dalam eRDKK.
“Bagi Distributor bertugas menyalurkan pupuk subsidi sesuai kuota yang telah ditetapkan, meskipun kios tersebut nakal,” ujar Fakhruddin.
“Yang berhak menindak jika mendapatkan kios pengecer menjual diluar aturan, itu wewenangnya Dinas Pertanian, mereka bisa mencabut eRDKK dari Kios Pengecer yang melanggar dan nakal,” tutupnya.
Sementara Kabid Distan Aceh Timur Ambipa, saat dikonfirmasi terkait maraknya penjualan pupuk subsidi kepada petani dengan harga di atas HET mengaku dari dinas sudah menghimbau kepada Pemilik Kios begitu juga kepada Petani.
“Pupuk subsidi itu milik petani yang terdaftar di eRDKK, jangan terima bila diminta tebus atau beli di atas harga HET Rp 112.000 per sak,” Kata Ambipa.
Menurutnya, "masalah penindakan terhadap pemilik kios pengecer yang nakal atau langgar aturan itu wewenang di distributor, karena kontrak antara kios pengecer dengan pihak distributor," imbuhnya.
Sebagaimana diketahui tahun 2021, Aceh Timur mendapatkan jatah kuota pupuk bersubsidi sebanyak 6,600 ton yang disalurkan oleh PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) Lhokseumawe. [] L24.Zal.