HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Sepanjang Tahun 2018-2020 PT Semadam Dicekoki 4 Kasus Buruh

Lentera 24 .com  | ACEH TAMIANG --  PT Semadam merupakan satu-satunya perusahaan perkebunan di Kabupaten Aceh Tamiang yang paling kerap ter...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- PT Semadam merupakan satu-satunya perusahaan perkebunan di Kabupaten Aceh Tamiang yang paling kerap terseret hukum karena persoalan pelanggaran Perundang-Undangan Ketenagakerjaan. 


Persoalan-persoalan hukum yang menjadi momok menakutkan itu datang silih barganti untuk menjemput dan menggiring nama besar PT Semadam kesebuah ruangan Kantor Pengadilan Negeri untuk mendapatkan tiket masuk kepastian status hukum.

Setiap perkara terkait hak buruh di perusahaan yang didalamnya ada dua sosok pemimpin paling berpengaruh yang memiliki kesamaan nama berinisial RS itu naik ke Pengadilan, lagi-lagi perusahaan tersebut kembali menelan pil pahit yang didapatkan dari meja Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).

Perkara demi perkara terus digulir keranah hukum oleh karyawan PT Semadam sejak para buruh di perusahaan itu melek aturan hukum dan melek Undang-Undang Ketenagakerjaan.

Sejak tahun 2018 hingga tahun 2020, setidaknya sudah 4 kasus di PT Semadam yang perkaranya digelar di Pengadilan Hubungan Industrial Pengadilan Negeri Banda Aceh yang secara hukum dimenangkan oleh pihak Karyawan.

Masing-masing kasus yang sempat digelar di PN Banda Aceh tersebut adalah perkara PHK sepihak terhadap 7 orang, kemenangan pada perkara ini ada dipihak penggugat, karena PN Banda Aceh memerintahkan PT Semadam untuk membayar pesangon kepada mereka para penggugat.

Sedangkan perkara PHK sepihak atas 44 orang karyawan saat ini masih dalam proses hukum karena oleh Managemen PT Semadam sedang dilakukan upaya Kasasi di Mahkamah Agung.

Sementara kasus perkara PHK sepihak terhadap diri Sutoyo juga dilakukan upaya hukum melalui Kuasa Hukumnya, Tedi Irawan, SH cs yang sempat dilakukan proses sidang hingga beberapa kali, selanjutnya dilakukan perdamaian oleh Managemen PT Semadam dengan membayar uang pesangon sebelum Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Banda Aceh memberikan putusannya atas perkara yang dilaporkan Sutoyo.

Selanjutnya atas kasus perkara PHK sepihak terhadap seorang Kerani Afdeling II yang juga ketua PUK SPPP-SPSI bernama Asri Mansyur. Dalam perkara ini dimenangkan oleh penggugat Asri Mansyur. Sedangkan tergugat PT Semadam oleh Majelis Hakim PHI PN Banda Aceh dihukum harus membayar pesangon dan segala bentuk ketentuan Undang-Undang terkait Ketenagakerjaan senilai Rp 107 juta.

Terkait dengan sejumlah perkara buruh di PT Semadam yang telah diproses di PPHI PN Banda Aceh, Kuasa Hukum para eks buruh PT Semadam, Tedi Irawan, SH yang juga sebagai Ketua PC FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang sejak Senin (3/8) hingga Selasa (4/8) belum dapat dikonfirmasi disebabkan Nomor Selularnya berada diluar jangkauan.

Meski tidak berhasil menghubungi Tedi Irawan, namun Lentera24 berhasil mengkonfirmasi seorang mantan karyawan PT Semadam yang kini menjadi bagian dari pengurus PC FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang.

Menurut Heru Pramono, seorang eks karyawan yang menjadi korban PHK PT Semadam menyebutkan, meleknya para karyawan PT Semadam dari kebodohan dan kebutaan hukum dimaksud, berawal dari terbentuknya sebuah serikat pekerja di PT Semadam pada tahun 2017 lalu.

Sehingga segala bentuk aturan yang diciptakan sepihak untuk melemahkan kaum buruh dan terbangunnya sistem berbau pelanggaran yang sejak lama diberlakukan perusahaan tempatnya bekerja dapat terlihat dengan jelas oleh para karyawan.

"Setelah kami membentuk Serikat pekerja SPPP-SPSI Unit perusahaan, tabir kekuatan perusahaan yang merugikan dipihak karyawan akhirnya dapat kami lihat, lalu satu persatu kami preteli dan kami kuak kepermukaan," ujar Heru Pramono, seorang korban PHK sepihak PT Semadam menuturkan kepada Lentera24 pada Selasa (4/8/2020) di Kualasimpang.

Saat itu Kata Heru, pihak pekerja PT Semadam menganggap pihak Managemen telah melakukan penzaliman terhadap karyawannya, untuk menumpas kebatilan dari perusahaan, pada tahun 2018, Ratusan buruh menggelar aksi demonstrasi.

Dari aksi demonstrasi tersebut menimbulkan reaksi keras dari Manager PT Semadam  yang akhirnya berujung kepada tindakan PHK secara massal yang melibatkan lebih dari 100 orang pekerja. 

PHK massal tersebut akhirnya menimbulkan gejolak besar dengan dibarengi aksi Demo secara besar-besaran di Kantor Bupati Aceh Tamiang yang dibarengi dengan bermalam di Kantor Bupati selama seminggu.

"Sebagian dari korban PHK itu akhirnya dipekerjakan kembali, sebagian lagi diberi uang tali kasih yang nominal uangnya ditentukan oleh pihak Managemen. Dan yang sebanyak 44 orang lagi masih berstatus PHK," tegas Heru.

Status PHK sepihak yang disandangnya itu merupakan pengalaman terburuk dan terpahit disepanjang hidupnya Heru.
Semasa menjadi karyawan PT Semadam, oleh komunitasnya, Heru dipercaya mendapuk sebagai Sekretaris PUK SPPP-SPSI Unit PT Semadam.

Pasca dirinya menyandang sebagai mantan buruh PT Semadam, Heru Pramono terus merapat dan bergabung bersama tokoh aktivis buruh yang ada di Aceh Tamiang, yang diantaranya terdapat nama Tedi Irawan, SH, Adriadi, SE, Suparmin, Azhar, Mariadi dan lainnya untuk memperkokoh barisan dalam membelah hak-hak kaum buruh yang mendapatkan tekanan dari perusahaan.

Heru yang dulunya hanya sebagai Sekretaris PUK SPPP-SPSI dilingkup PT Semadam, kini sudah meleburkan diri di PC. FSPPP-SPSI Cabang Kabupaten Aceh Tamiang serta bergabung di pengurus pusat sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat yang terfokus ngurusi masalah buruh. Lembaga dimaksud bernama LSM BURUH MANDIRI yang dipimpin oleh KetuaTedi Irawan, SH dan Sekretaris Suparmin. [] L24-002