Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Penyelesaian perselisihan permohonan pensiun dan terkait pembayaran uang pensiun terhadap seorang karyaw...
Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Penyelesaian perselisihan permohonan pensiun dan terkait pembayaran uang pensiun terhadap seorang karyawan PT Alur Gantung yang bernama Tugiman (57) yang secara penuh dikuasakan kepada Pimpinan Pengurus Cabang Federasi Serikat Pekerja Pertanian Dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PC FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang akhirnya diusung melalui meja perundingan yang difasilitasi Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Aceh Tamiang, Kamis (13/8/2020).
![]() |
Foto: Dok. L24-Suparmin |
Dalam penyelesaian Hubungan Industrial (HI) tentang pensiun itu, meskipun belum didapatkan kemufakatan nilai nominal uang pesangon tersebut, namun Managemen PT Alur Gantung sudah bersedia untuk membayar uang pensiun Tugiman.
Dari amatan Lentera24.com yang mengikuti jalannya perundingan yang digelar diruang pertemuan Disnakertrans, proses perundingan yang dipandu oleh Kepala Disnakertrans Kabupaten Aceh Tamiang, Ir H. Muhammad Zein yang diwakilkan kepada Kabid Hubungan Industrial (HI), Drs Supriyanto, pembicaraan dalam musyawarah dimaksud terlihat terfokus pada materi pokok, yakni membahas uang pesangon.
Dalam perhitungan yang dilakukan pihak Disnakertrans setempat, dalam hal ini oleh Kabid HI, Drs Supriyanto, hitungan uang pensiun Tugiman sesuai acuan peraturan berlaku senilai Rp.90-an juta. Angka tersebut dihitung sesuai masa kerja yang telah dilakoni Tugiman sejak tahun 2000 hingga tahun 2020.
"Dalam perundingan ini telah didapatkan hasil penghitungan uang pesangon. Karena ini diselesaikan secara mufakat melalui perundingan, untuk itu dari pihak pekerja dan perusahaan dipersilahkan agar bersepakat dulu," ujar Supriyanto.
Awalnya pihak Managemen PT Alur Gantung melalui pengurus Kebun, Kasman menyampaikan bahwa perusahaan hanya mampu membayar sebesar 25 persen dari angka yang telah dihitung. Kemudian dinaikkan pada level 50 persen. Namun pihak Tugiman masih belum dapat menerimanya karena nilai yang ditawarkan PT Alur Gantung tersebut dianggap masih terlalu jauh dibawah ketentuan dari yang ditetapkan sesuai aturan berlaku.
Kemudian pertemuan perundingan penyelesaian masalah pensiun Tugiman dengan PT Alur Gantung disepakati untuk ditunda dan akan dilakukan pertemuan kembali setelah ada kebijakan baru dalam jumlah pembayaran pesangon Tugiman dari Managemen PT Alur Gantung yang berkantor di Medan-Sumatera Utara. [] L24-002