Lentera 24.com | LANGSA -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah Rp 600.000 untuk karyawan yang memiliki gaji di bawah 5 juta dan...
![]() |
Lentera24.com | LANGSA -- Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari pemerintah Rp 600.000 untuk karyawan yang memiliki gaji di bawah 5 juta dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan bakal cair. Subsidi bantuan yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta ini untuk membantu mereka menghadapi tekanan ekonomi akibat penyebaran virus corona sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/upah bagi pekerja/buruh dalam penanganan dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Rencananya, bantuan yang langsung masuk ke rekening masing-masing pekerja itu cair pada Selasa (25/8/2020). Namun penyaluran bantuan yang diberikan per dua bulan sekali itu, tertunda. Validasi data jumlah nomor rekening pekerja yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan harus dilakukan pengecekan kembali.
Terkait hal tersebut, wartawan www.bedahnews.com, Mulyadi yang juga penanggungjawab media tersebut ingin mengkonfirmasi jumlah data penerima bantuan itu kepada AD PIC Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa melalui pesan WhatsApp, Selasa (25/08).
Namun oknum pegawai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa menjawab telah memberikan berita itu kepada satu media saja, bukannya memberikan informasi, oknum tersebut malah menanyakan apa bunyi UU Pers nomor 40 tahun 1999 dan apakah bedahnews.com sudah terverifikasi oleh dewan pers.
Sikap oknum pegawai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa ini diduga telah melakukan tindakan yang dapat menghambat atau menghalangi upaya media untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi. Dalam Undang-Undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, tertulis aturan tentang pers, termasuk ketentuan umum, asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan pers.
Diatur pula tentang peran serta masyarakat dan ketentuan pidana, seperti halnya UU Pers Pasal 18 Ayat (1), yang tertulis: "Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah)."
Mulyadi kemudian mencoba meminta penjelasan kepada Kabid Kepesertaan, BPJamsostek Cabang Langsa Wira melalui pesan WhatsApp. Wira mengatakan, AD memang PIC komunikasi di kantor termasuk untuk pemberitaan.
"Setahu saya, pak AD memang melakukan MoU dengan beberapa media, tapi saya nggak hafal media apa aja. Untuk ber-MoU juga ada syarat-syaratnya, salah satu nya yang saya tahu terverifikasi di dewan pers. Nah, dalam hal ini apakah AD hanya mau memberikan informasi terhadap wartawan yang terverifikasi dewan pers saja? atau terhambat dengan MoU? ini yang saya kurang faham Pak," kata Wira seperti dikutip dari www.bedahnews.com.
Sementara, Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Langsa Mustafa Rani menyayangkan apa yang dilakukan oleh oknum pegawai BPJS Ketenagakerjaan Cabang Langsa ini. Mustafa juga mengingatkan, menghalang-halangi jurnalis yang sedang bertugas, selain merupakan tindak pidana yang dilarang oleh UU Pers. Hal itu juga merupakan pelanggaran berat terhadap asas-asas demokrasi dalam suatu negara.
Menurutnya, jurnalis yang sudah memperkenalkan diri sudah bisa diterima oleh nara sumber untuk memenuhi kebutuhan masyarakat akan informasi. "Harusnya dia mampu membangun komunikasi yang baik dengan Pers, bukan malah sebaliknya, dan kita harapkan hal seperti itu tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang," kata Mustafa. [] L24-Redaksi