Lentera 24 .com SIMEULUE -- Team Elang Resmob Reskrim Res Simeulue meringkus WND 27 tahun Diduga Pelaku Pencabulan anak di bawah Umur, se...
Lentera 24.com SIMEULUE -- Team Elang Resmob Reskrim Res Simeulue meringkus WND 27 tahun Diduga Pelaku Pencabulan anak di bawah Umur, setelah 2 tahun Buron tertangkap di rumahnya Jum'at (10/7/20)
![]() |
Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur |
Kasatres Polres Simeulue, IPDA. Muhammad Rizal, SE. SH, mengatakan, hasil dari laporan orang tua dan korban nama samaran Dona (16) ke Polres Simeulue pada tanggal 22 Juni 2018 Dua tahun yang lalu, bahwa WND 27 Tahun penduduk Desa Meranti Kecamatan Teupah Selatan yang sudah melakukan pencabulan terhadap Donna sebagai korban yang masih di bawah Umur.
Kemudian petugas piket Sat Reskrim menerima laporan dan lalu dari Unit PPA yang di pimpin oleh Bripka Wardika akan melakukan penangkapan kerumah tersangka WND (27) di Desa Trans Meranti Kecamatan Teupah Selatan.
Akan tetapi tersangka WND tidak berada di rumahnya dan sudah melari diri ke Daratan keluar dari Wilayah Simeulue," tandasnya Muhammad Rizal.
Setelah itu Unit PPA Sat Reskrim Polres Simeulue mengeluarkan DPO terhadap tersangka WND. menjadi DAFTAR PENCARIAN ORANG (DPO) - Nomor : DPO/01/VIII/RES.
1.24/2018/Reskrim tanggal, 20 Agustus 2018.
Kanit Tipidter Sat Reskrim Res Simeulue mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa DPO WND telah kembali ke Kabupaten Simeulue.
"Team Elang Resmob Reskrim Polres Simeulue di Pimpin Kasat Reskrim langsung bergerak ketempat kediaman pelaku yang berada di Desa Bunga Kecamatan Salang dan langsung meringkus pelaku yang sedang berada di dalam rumahnya tanpa perlawanan dan langsung diboyong ke Polres Simeulue untuk proses lebih lanjut.
Saat ini Pelaku meringkuk dalam tahanan Polres Simeulue untuk dimintai keterangannya menunggu pelimpahan kasusnya ke Kejaksaan," pungkas Kasat Reskrim Simeulue Muhamamad Rizal. []L24-DN