HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ditengah Pandemi Covid-19, Jalil Tetap Rutin Bayar Iuran JKN-KIS

Foto : M Jalil, Peserta JKN-KIS di BPJS Kesehatan Langsa Lentera 24.com | LANGSA --  M Djalil (83) tidak mengurungkan niatnya untuk te...

Foto : M Jalil, Peserta JKN-KIS di BPJS Kesehatan Langsa
Lentera24.com | LANGSA -- M Djalil (83) tidak mengurungkan niatnya untuk tetap rutin membayar iuran JKN-KIS walaupun ditengah terpuruknya perekonomian akibat dari penyebaran Covid-19 di Indonesia. Dirinya merasa gelisah saat mengetahui adanya kendala untuk melakukan pelunasan iuran JKN-KIS milik anaknya.

"Saya sudah lima kali mencoba untuk bayar iuran JKN-KIS punya anak, mulai dari bank sampai ke kantor pos tetapi kata mereka iurannya tidak muncul di tagihan makanya saya datang ke sini untuk mencari informasi," ungkap pria kelahiran tahun 1937 itu, kepada Wartawan, Selasa (19/05).

Seperti yang diketahui, BPJS Kesehatan telah melakukan penyesuaian sistem teknologi informasi (TI) serta memperhitungkan kelebihan iuran peserta sebagai bentuk tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung MA nomor 74/HUM/2020. Sehingga peserta yang telah membayar iuran di April 2020 akan mendapat kompensasi atas kelebihan pembayaran iuran pada bulan Mei 2020. Sembari mendengar penjelasan tersebut, Djalil bersyukur tidak adanya masalah dengan kartu JKN-KIS milik anaknya.

"Saya sangat takut kalau iurannya tidak saya bayarkan kemudian kartu JKN-KIS anak saya menjadi tidak aktif, walaupun anak saya diluar kota dan jarang sekali menggunakan kartu JKN-KIS tersebut tetapi saya tetap rutin membayar iuran karena itu adalah kewajiban saya kepada anak," tegas pensiunan PNS tersebut.

Selain mengenai iuran yang tidak muncul, Djalil juga mendapat informasi tentang adanya Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, namun dirinya sama sekali tidak merasa keberatan dan tetap membayarkan iuran anaknya yang sudah dari tahun 2014 didaftarkannya pada segmen PBPU (mandiri) kelas 1.

"Kalau pemerintah sudah mengeluarkan aturan ya harus kita ikuti, buat saya yang pensiunan Rp 160.000,- memang bukan jumlah yang sedikit, namun sekarang saya faham angka ini tidaklah sebanding dengan nilai dan manfaat yang saya terima, dan jika saya sehat serta tidak memakai kartu JKN-KIS, pasti peserta lainnya yang telah mendapat manfaatnya berdoa dan berterima kasih kepada yang sehat karena telah menolong mereka-mereka yang membutuhkan, disinilah wujud gotong royong yang diterapkan BPJS," tutupnya. [] L24-004