Lentera 24 .com | SIMEULUE.-- Bupati Simeulue H.Erli Hasim. SH. S,Ag.M.I.Kom Gelar Rakor dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa ...
Lentera24.com | SIMEULUE.-- Bupati Simeulue H.Erli Hasim. SH. S,Ag.M.I.Kom Gelar Rakor dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Simeulue bersama dengan unsur terkait, Rakor yang digelar di Pendopo Bupati Simeulue, Selasa (31/3).
![]() |
Bupati Simeulue H.Erli Hasim SH. S,Ag.M.I.Kom Gelar Rakor |
Turut hadir Kepala Bappeda, Kadis Keuangan Kepala Inspektorat, Kabag Hukum, Kabag Humas, mewakili Camat (Camat Teluk Dalam) dan Ketua APDESI Wilayah Kabupaten Simeulue.
Rapat koordinasi digelar Pemerintah Kabupaten Simeulue, Membahas mekanisme perubahan APBDes terkait Penggunaan dana Desa untuk pencegahan Covid-19.
Materi rakor itu mengacu pada Surat Edaran Menteri Desa No:8 tahun 2020 tentang Desa Tanggap Darurat covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai.
Bupati Simeulue H.Erli Hasim mengatakan, rapat koordinasi ini untuk membahas pengalokasian dana Desa untuk pencegahan dan penaggulangan Covid-19, Sesuai dengan Surat edaran menteri Desa Pertanyakan Kewajiban Pemerintah kepada rakyat saat Karantina Wilayah dilakukan Mekanismenya.
Desa bisa mengalokasikan Anggaran Dana Desa untuk pencegahan dan penangulangan Covid-19 di Wilayah Desanya masing-masing dan Desa melakukan perubahan APBDES.
“Ya, menggunakan dana Desa, mekanismenya harus ada perubahan APBDes sesuai dengan ketentuan Kemendagri No:20 tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa dan Peraturan
Bupati Nomor 78 tahun 2018 tentang Pengelolaan Desa dan Keuangan Desa.
Selain itu Bupati Simeulue H.Erli Hasim juga mengatakan sebelumnya kepala Desa harus menetapkan dulu keadaan desa dan status desa tersebut apakah dalam keadaan darurat bencana atau keadaan mendesak.
Kepala desa secepatnya melakukan rapat koordinasi/ musyawarah bersama BPD desa tentang keadaan mendesak untuk mengambil keputusan tindakan penanggulangan covid-19, sebagai dasar untuk melakukan perubahan APBDes tersebut.
“Mekanismenya telah diatur dalam Perbup No:78 tahun 2018.
Pengalokasian anggaran tersebut diambil dari dana tak terduga, namun dana tersebut misalnya tidak memadai bisa menggeser dan mengambil dari sub bidang kegiatan yang lainnya.
Misalnya dari anggaran kegiatan pemerintahan, kegiatan pembangunan, kegiatan pemberdayaan, dan kegiatan yang lainnya di Desa tersebut,” katanya.
Alokasi Anggarannya untuk kegiatan Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 diantaranya untuk penyediaan pengadaan Hand sanitizer, penyemprotan disinfektan, alat catok pengukur suhu tubuh dan masker dan lainnya yang di rasa perlu.
Dalam rapat tersebut Bupati Simeulue H.Erli Hasim mengintruksikan: Agar segera memproses Regulasi terkait penggeseran Anggaran dana Desa, dan segera membuat surat edaran kepada masing masing Desa untuk melakukan musyawarah Desa terkait kebutuhan Anggaran dana Desa untuk penanganan Covid 19 masing masing di Desa,
Untuk Besarnya di sesuaikan dengan kebutuhan Desa masing masing sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang berlaku.
Dalam minggu pertama april harus sudah selesai Pembahasan tingkat Desa Lakukan Perencenaannya dengan baik Jangan sampai bertentangan dengan undang undang yang berlaku." tuturnya Bupati Simeulue. []L24-DN