HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

PT Mopoli Raya Perlu Diberi Sanksi Denda Bunga Keterlambatan Bayar Upah

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Mopoli Raya seperti tak berujung, hingga kini mata rantai pe...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Kasus dugaan pelanggaran ketenagakerjaan di PT Mopoli Raya seperti tak berujung, hingga kini mata rantai pelanggaran diperusahaan itu masih tetap berlanjut. Diduga perusahaan tersebut lebih memilih mencekik leher karyawan ketimbang menjual sebagian asetnya untuk membayar upah buruh.


Jeritan karyawan kian menjadi-jadi, berbagai bentuk janji tertulis maupun lisan terus dijejalkan kepada buruh oleh pihak perusahaan, Seolah perut buruh yang lapar dapat dikenyangkan dengan diberi makan janji yang tak pasti.

Penguasa Kabupaten Aceh Tamiang maupun Provinsi Aceh diminta kepeduliannya terhadap nasib kaum buruh yang tak memiliki daya apaupun, kecuali hanya mampu berpasrah diri seraya memanjatkan doa sejuta harapan kepada Sang Pencipta agar segala penderitaannya sebagai buruh kasar di PT Mooli Raya segera berakhir.

Dikonfirmasi Lentera24, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, H. Muhammad Zein melalui Kabid Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial mengakui kalau PT Mopoli Raya belum juga menyelesaikan pembayaran upah buruhnya hingga beberapa bulan. Dan hal ini terjadi secara berturut sejak lama. Bahkan informasi beredar, saat hingga saat ini karyawan tidak menerima gaji selama 3 bulan.

Disnakertrans setempat juga akhirnya mendesak Pemerintah Aceh agar segera melakukan tindakan tegas atas prilaku PT Mopoli kepada buruhnya.

Disnakertrans Kabupaten Aceh Tamiang meminta Dinas Tenaga Kerja Dan Mobilitas Kependudukan (Disnakermobduk) Provinsi Aceh agar segera memerintahkan pegawai pengawas ketenaga kerjaan untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan di Perusahaan itu.

Ungkapan itu dinyatakan oleh Disnakertrans Aceh Tamiang berdasarkan banyaknya laporan dan pengaduan dari pekerja PT Mopoli Raya.

"Kita harap PT Mopoli Raya harus segera diperiksa, terutama tentang upah dan " ujarnya.

Persoalan dengan pembayaran upah yang molor hingga hitungan berbulan itu harus dikenakan sanksi denda bunga keterlambatan pembayaran upah.

Pihak perusahaan juga wajib dan berhak diberi sanksi. Sanksi denda bunga keterlambatan pembayaran upah itu telah diatur dan dapat dilakukan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 tahun 1981 tentang perlindungan upah.

Untuk itu Disnaker Provinsi Aceh harus bersikap tegas dan adil dalam menyikapi kasus yang sangat merugikan pihak buruh. [] L24-002