HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Komplotan Spesialis Pembobol Toko HP asal Medan, di Tangkap Polres Aceh Tamiang

Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG --  UNIT Reskrim Polsek Kota Kuala Simpang bersama Reskrim Polres Aceh Tamiang menangkap Komplotan pencurian...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- UNIT Reskrim Polsek Kota Kuala Simpang bersama Reskrim Polres Aceh Tamiang menangkap Komplotan pencurian toko ponsel. Tiga pelaku diamankan, sedangkan 3 tersangka lagi masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal tersebut disampaikan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP. M. Ryan Citra Yudha S.IK saat menggelar konferensi Pers bersama awak media, di Kantor Reskrim Polres Aceh Tamiang, Selasa (25/2).

Tiga dari enam pelaku pencuri HP itu merupakan warga Medan Provinsi Sumatera Utara, yang bekerja pembuat branding merek HP di sebuah toko yang sedang direnovasi, masing masing berinisial TJP (47) MS (39) dan HK (39) diduga sebagai pelaku pencuri 43 unit Handphone yang berhasil ditangkap Polres Aceh Tamiang, Senin (24/2).

Para pelaku mengambil HP dengan cara membobol steling toko ponsel di Jalan Cut Nyakdin Kota Kuala Simpang pada Minggu malam (23/2), menggunakan kunci L, setelah itu mereka menggasak ponsel tersebut dengan total kerugian toko Rp.123 juta, langsung membawa barang curiannya ke Medan menggunakan kenderaan Bus.

Pemilik toko W melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polsek Kota Kuala Simpang, setelah mendapat laporan, polisi langsung melakukan olah tempat kejadian dan memeriksa beberapa saksi.

Dari olah tempat kejadian dan pemeriksaan saksi, polisi mengejar para pelaku komplotan tersebut. Alhasil tiga dari enam pelaku berhasil diamankan ditempat yang sama di Kota Medan.

Dari tangan ke tiga tersangka berhasil diamankan 19 HP dan menurut pengakuan tersangka hp yang lain berada ditangan 3 tersangka yang DPO.
Kepada para pelaku, polisi menjerat para pelaku dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian disertai pemberatan dengan ancaman pidana penjara di atas lima tahun penjara.  []L24.sai