HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Kepala Personalia Umum PT BDS Diduga Terbitkan Surat PHK Abal-Abal

Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Merasa borok serta kebijakan perusahaan terusik dan dikorek akibat dugaan mem-PHK 4 orang buruh  secara s...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Merasa borok serta kebijakan perusahaan terusik dan dikorek akibat dugaan mem-PHK 4 orang buruh  secara sepihak, lalu PT Bima Desa Sawita (BDS) langsung memecat dua orang karyawannya yang juga sebagai Ketua dan Sekretarsi Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PUK SPPP-SPSI) Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT BDS dari pekerjaannya dipabrik yang berlokasi di Desa Lubuk Sidup, Kecamatan Sekerak, Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.



Ketua dan Sekretaris PUK SPSI, Hasbi Gazali Satar dan Ruslan Damanik beserta seorang karyawan lainnya yang bernama Sa’ban langsung di PHK oleh Kepala Personalia Umum PT BDS, Uswatul Hasan, SPi, MSi melalui surat PHK-nya pada 13 Januari 2020 yang baru lalu.

Anehnya, surat PHK yang diterbitkan PT BDS dimaksud terkesan ada indikasi mencerminkan kalau manajemen Kepala Personalia Umum PT BDS tersebut diduga tidak memahami tentang administrasi.

Dari amatan Lentera24, surat internal memo tentang PHK yang dikeluarkan di Medan, Sumatera Utara dan ditandatangani Uswatul Hasan itu tidak memiliki Nomor surat. Bahkan korban PHK sepihak itupun tidak diberi surat PHK aslinya, kecuali hanya surat hasil photo copy saja.

“hanya surat foto copy ini saja yang diberikan kepada kami. Itupun suratnya tak ada nomornya,” ujar Hasbi Gazali Satar yang didamping kedua rekan senasibnya, Ruslan Damanik dan Sa’ban saat ditemui lentera24 di Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, baru-baru ini.

Hasbi Gazali Satar dan Ruslan Damanik menyebutkan, pemecatan itu terjadi ketika keduanya selaku Ketua dan Sekeretaris PUK SPPP-SPSI setempat sedang menjalankan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pengurus serikat pekerja.

“Gara-gara kami datang ke Disnakertrans untuk memediasi Hubungan Industrial (HI) karena ada seorang karyawan bernama Hendro yang juga sebagai anggota SPSI dipecat dari pekerjaannya oleh perusahaan itu. Ternyata pemecatan sepihak tersebut malah menjalar dan mengena ke kami,” ujar Satar.

PHK yang diberikan kepada Hasbi Gazali Satar, Ruslan Damanik, Sa’ban dan Hendro tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan dan Perundang-undangan berlaku, karena dikategorikan PHK sepihak yang sebelumnya tidak dilakukan surat peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3.

“PHK sepihak seperti ini diduga cacat hokum, selain tidak ada SP, Koordinasi dengan Serikat Pekerja, dan surat keputusan PHK-nya juga sangat aneh karena tidak tidak ada Nomor surat serta hanya berbentuk foto copy saja,” ujar Drs Supriyanto, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) pada Dinas Tenagakerja Dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang.

Informasi dihimpun, kedatangan pengurus PUK SPSI tersebut juga menyatakan kalau upah buruh di PKS PT BDS nilainya masih jauh dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP) Aceh dan UMK Aceh Tamiang.

“Besar gaji di PT BDS, jangankan sesuai UMK Aceh Tamiang, untuk disesuaikan dengan UMP Provinsi Aceh saja masih sangat jauh dibawahnya. Yang jelas gaji kami sekitar Rp 2,2 juta perbulan,” tegas Satar.
Masih kata Satar, jam kerja bagi pekerja diperusahaan adalah selama 7 jam perhari menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Tetapi PT BDS memberlakukan aturan sendiri yang menerapkan jam kerja selama 9 jam perhari.

“Ada lagi masalah upah yang menurut kami kalau di PT BDS masih menganut system penindasan terhadap buruh. Contohnya kerja pada hari libur Minggu tidak diberi upah. Mungkin hitungan perusahaan termasuk hitungan gaji perbulan yang hari Minggu juga termasuk hari kerja.

Terkait hal tersebut, Senin (20 Januari 2020) sekira pukul 10.00 WIB, Lentera24 mencoba konfirmasi ke kantor Managemen PKS PT BDS di desa Lubuk Sidup, Kecamatan Sekerak, namun pihak Scurity perusahaan itu menyatakan kalau Managernya sudah tidak ada lagi. Informasi didapat dilapangan, bahwa di PKS PT BDS saat ini sedang terjadi kekosongan pejabat Manager. [] L24-002