Lentera 24 .com | ACEH TAMIANG -- Merasa borok serta kebijakan perusahaan terusik dan dikorek akibat dugaan mem-PHK 4 orang buruh secara s...
Lentera24.com | ACEH
TAMIANG -- Merasa borok serta kebijakan perusahaan terusik
dan dikorek akibat dugaan mem-PHK 4 orang buruh secara sepihak, lalu PT Bima Desa Sawita (BDS)
langsung memecat dua orang karyawannya yang juga sebagai Ketua dan Sekretarsi
Pengurus Unit Kerja Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan-Serikat Pekerja
Seluruh Indonesia (PUK SPPP-SPSI) Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT BDS dari
pekerjaannya dipabrik yang berlokasi di Desa Lubuk Sidup, Kecamatan Sekerak,
Kabupaten Aceh Tamiang, Aceh.
Ketua
dan Sekretaris PUK SPSI, Hasbi Gazali Satar dan Ruslan
Damanik beserta seorang karyawan lainnya yang bernama Sa’ban langsung di
PHK oleh Kepala Personalia Umum PT BDS, Uswatul Hasan, SPi, MSi melalui surat
PHK-nya pada 13 Januari 2020 yang baru lalu.
Anehnya,
surat PHK yang diterbitkan PT BDS dimaksud terkesan ada indikasi mencerminkan
kalau manajemen Kepala Personalia Umum PT BDS tersebut diduga tidak memahami
tentang administrasi.
Dari
amatan Lentera24, surat internal memo tentang PHK
yang dikeluarkan di Medan, Sumatera Utara dan ditandatangani Uswatul Hasan itu
tidak memiliki Nomor surat. Bahkan korban PHK sepihak itupun tidak diberi surat
PHK aslinya, kecuali hanya surat hasil photo copy saja.
“hanya
surat foto copy ini saja yang diberikan kepada kami. Itupun suratnya tak ada
nomornya,” ujar Hasbi Gazali Satar yang didamping kedua rekan senasibnya,
Ruslan Damanik dan Sa’ban saat ditemui lentera24 di Kantor Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang, baru-baru ini.
Hasbi
Gazali Satar dan Ruslan Damanik menyebutkan, pemecatan itu terjadi ketika
keduanya selaku Ketua dan Sekeretaris PUK SPPP-SPSI setempat sedang menjalankan
tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) pengurus serikat pekerja.
“Gara-gara
kami datang ke Disnakertrans untuk memediasi Hubungan Industrial (HI) karena
ada seorang karyawan bernama Hendro yang juga sebagai anggota SPSI dipecat dari
pekerjaannya oleh perusahaan itu. Ternyata pemecatan sepihak tersebut malah
menjalar dan mengena ke kami,” ujar Satar.
PHK
yang diberikan kepada Hasbi Gazali Satar, Ruslan Damanik, Sa’ban dan Hendro
tersebut dinilai tidak sesuai dengan peraturan dan Perundang-undangan berlaku,
karena dikategorikan PHK sepihak yang sebelumnya tidak dilakukan surat
peringatan (SP) 1, SP 2 dan SP 3.
“PHK
sepihak seperti ini diduga cacat hokum, selain tidak ada SP, Koordinasi dengan
Serikat Pekerja, dan surat keputusan PHK-nya juga sangat aneh karena tidak
tidak ada Nomor surat serta hanya berbentuk foto copy saja,” ujar Drs
Supriyanto, Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) pada Dinas Tenagakerja Dan
Transmigrasi Kabupaten Aceh Tamiang.
Informasi
dihimpun, kedatangan pengurus PUK SPSI tersebut juga menyatakan kalau upah
buruh di PKS PT BDS nilainya masih jauh dibawah Upah Minimum Provinsi (UMP)
Aceh dan UMK Aceh Tamiang.
“Besar
gaji di PT BDS, jangankan sesuai UMK Aceh Tamiang, untuk disesuaikan dengan UMP
Provinsi Aceh saja masih sangat jauh dibawahnya. Yang jelas gaji kami sekitar
Rp 2,2 juta perbulan,” tegas Satar.
Masih
kata Satar, jam kerja bagi pekerja diperusahaan adalah selama 7 jam perhari
menurut Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 tahun 2003. Tetapi PT BDS
memberlakukan aturan sendiri yang menerapkan jam kerja selama 9 jam perhari.
“Ada
lagi masalah upah yang menurut kami kalau di PT BDS masih menganut system
penindasan terhadap buruh. Contohnya kerja pada hari libur Minggu tidak diberi
upah. Mungkin hitungan perusahaan termasuk hitungan gaji perbulan yang hari
Minggu juga termasuk hari kerja.
Terkait
hal tersebut, Senin (20 Januari 2020) sekira pukul 10.00 WIB, Lentera24 mencoba
konfirmasi ke kantor Managemen PKS PT BDS di desa Lubuk Sidup, Kecamatan
Sekerak, namun pihak Scurity perusahaan itu menyatakan kalau Managernya sudah
tidak ada lagi. Informasi didapat dilapangan, bahwa di PKS PT BDS saat ini
sedang terjadi kekosongan pejabat Manager. [] L24-002
