HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Terkait Teror terhadap Wartawan, Dewan Pers Surati Kapolres Aceh Barat

Lentera 24.com | ACEH BARAT -- Dewan Pers ikut melayangkan surat kepada Kapolres Aceh Barat guna melakukan proses hukum yang tepat dan cepa...

Lentera24.com | ACEH BARAT -- Dewan Pers ikut melayangkan surat kepada Kapolres Aceh Barat guna melakukan proses hukum yang tepat dan cepat terhadap oknum pengusaha yang melakukan pengancaman dan teror terhadap wartawan, baru-baru ini. Surat Dewan Pers bernomor 39/DP-K/I/2020 tanggal 16 Januari 2019 itu, diantarkan anggota Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Aceh yang juga wartawan MetroTV, Dicky Juanda ke Mapolres Aceh Barat dan diterima piket jaga untuk disampaikan kepada Kapolres setempat.


Foto : Serambi
“Surat dari Dewan Pres sudah kita serahkan ke pihak Polres Aceh Barat, Sabtu (18/1/2020) sekitar pukul 10.37 WIB. Surat itu juga sudah diterima langsung oleh pihak kepolisian di ruang penjagaan. Surat tersebut terkait kasus pengancaman terhadap wartawan, beberapa waktu lalu,” jelas Dicky Juanda kepada Serambi, Sabtu (18/1/2020).

Ia menjelaskan, dengan masuknya surat dari Dewan Pers itu akan makin mempercepat pengusutan kasus intimidasi terhadap pekerja pers tersebut oleh Polres Aceh Barat. “Semoga surat tersebut menjadi referensi bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan kasus ancaman pembuhuhan terhadap Aidil Firmansyah, wartawan Modus Aceh,” ucapnya. Menurut Dicky, pihak kepolisian tak perlu ragu untuk menggunakan Undang-udang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dalam mengusut kasus itu, karena pengancaman pembunuhan Aidil Firmansyah tersebut berkaitan dengan profesinya sebagai jurnalis. Apalagi, beber dia, para pekerja pers di sejumlah daerah juga sudah beberapa kali turun ke jalan untuk meminta pihak kepolisian juga menggunakan UU Pers dalam menjerat pelaku, bukan hanya KUHP 335.

“Dengan masuknya surat dari Dewan Pers itu, kita harapkan Polres Aceh Barat berani menggunakan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers untuk menjerat terduga pelaku pengancaman wartawan yaitu Direktur Tuah Akfi Utama, Akrim,” tutupnya. [] SERAMBI