Karyawan mungkin tidak asing lagi kata-kata PHK. PHK sering membuat karyawan resah. Kenapa? Karena dapat memengaruhi kelangsungan hidup pek...
Karyawan mungkin tidak asing lagi kata-kata PHK. PHK sering membuat karyawan resah. Kenapa? Karena dapat memengaruhi kelangsungan hidup pekerja. PHK adalah putusnya hubungan kerja antara pekerja dan perusahaan karena alasan tertentu.
PHK tidak dapat dilakukan secara sepihak dan sewenang-wenang, melainkan PHK hanya dapat dilakukan dengan alasan yang jelas, berdasarkan dengan UU No.13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan Pasal 61 ayat 2, yaitu :
a. Pekerja meninggal dunia.
b. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
c. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
d. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Berakhirnya jangka waktu perjanjian, berlaku bagi pekerja yang berstatus kontrak. PHK terjadi karena kontrak kerjanya habis. PHK atas penetapan atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Misalnya, perusahaan tidak mau mempekerjakan lagi pekerja. PHK ini diakibatkan oleh putusan hakim yang mengabulkan keinginan usaha. Pengunduran diri, pekerja secara sukarela memutuskan hubungan dengan beberapa perusahaan.
Dalam beberapa putusan pengadilan, pekerja yang tidak masuk beberapa hari berturut-turut dianggap mengundurkan diri. PHK juga dapat disebabkan oleh keputusan perusahaan. seperti Perusahaan Otomotif Audi yang akan mengurangi 10% dari tenaga kerjanya yang disebabkan oleh perubahan model bisnis dengan menggantikan bahan bakar bensin dengan listrik.
Berdasarkan UU no.13 tahun 2003 pasal 62, Bila ada pihak yang mengakihiri perjanjian sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. []
Pengirim
viluna azzahra
Mahasiswi UI
vilunakullit@gmail.com
![]() |
Foto : Ilustrasi |
a. Pekerja meninggal dunia.
b. Berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja.
c. Adanya putusan pengadilan dan/atau putusan atau penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
d. Adanya keadaan atau kejadian tertentu yang dicantumkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama yang dapat menyebabkan berakhirnya hubungan kerja.
Berakhirnya jangka waktu perjanjian, berlaku bagi pekerja yang berstatus kontrak. PHK terjadi karena kontrak kerjanya habis. PHK atas penetapan atau putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI).
Misalnya, perusahaan tidak mau mempekerjakan lagi pekerja. PHK ini diakibatkan oleh putusan hakim yang mengabulkan keinginan usaha. Pengunduran diri, pekerja secara sukarela memutuskan hubungan dengan beberapa perusahaan.
Dalam beberapa putusan pengadilan, pekerja yang tidak masuk beberapa hari berturut-turut dianggap mengundurkan diri. PHK juga dapat disebabkan oleh keputusan perusahaan. seperti Perusahaan Otomotif Audi yang akan mengurangi 10% dari tenaga kerjanya yang disebabkan oleh perubahan model bisnis dengan menggantikan bahan bakar bensin dengan listrik.
Berdasarkan UU no.13 tahun 2003 pasal 62, Bila ada pihak yang mengakihiri perjanjian sebelum jangka waktu yang ditentukan, wajib membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja. []
Pengirim
viluna azzahra
Mahasiswi UI
vilunakullit@gmail.com