HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Hotspot Wilayah Hukum Rundeng

Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Pengecekan, Pemantauan dan Pemadaman Lokasi Titik Api (Hotspot) di wilayah hukum Kec. Rundeng, Kota Subulu...

Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Pengecekan, Pemantauan dan Pemadaman Lokasi Titik Api (Hotspot) di wilayah hukum Kec. Rundeng, Kota Subulussalam, khususnya di Desa Lae Mate lama, Dah dan Sepadan digelar, Jumat (9/8).

Foto: Pemadaman salah satu titik api oleh tim Hotspot di wilayah hukum Kec. Rundeng
Kapolsek Rundeng, Ipda Mulyadi kepada media ini, Minggu (11/8) mengatakan, hasil Hotspot ditemukan bekas api di lahan penanaman jagung masyarakat yang sudah dipadamkan, sementara di Desa Sepadan ditemukan titik api pada tanaman kelapa sawit, kebun kacang tanah dan jagung.

"Lahan tersebut adalah rawa kering, tampak api dalam tumpukan kecil di tunggul kayu yang sudah mati," terang Mulyadi akui melakukan pemadaman pada Hotspot yang melibatkan gabungan TNI-Polri Rundeng dan Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah Subulussalam.

Usai rangkaian Hotspot, tim lakukan Sosialisasi Larangan Pembakaran Lahan dan Hutan (Karhutla) kepada pemilik lahan dan masyarakat. Mereka diimbau dan diarahkan agar dalam bercocok tanam tetap mematuhi aturan, mulai dari membuka dan membersihkan lahan serta tidak melakukan pembakaran. 

"Membakar lahan mengganggu ketertiban umum dan polusi udara," terang Mulyadi sebut 10 tahun kurungan penjara dan denda 10 miliar sanksi atas pelanggar aturan ini. [] L24-013 (Khairul)