HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

THR ASN Aceh Besar Cair 24 Mei

Lentera 24.com | ACEH BESAR -- Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 6.822 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten ...

Lentera24.com | ACEH BESAR -- Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 6.822 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Besar akan cair pada 24 Mei 2019 mendatang. Pemkab setempat sudah menyiapkan anggaran sebesar Rp 31.586.478.965, yang akan ditransfer ke tiap rekening ASN pada tanggal yang telah ditentukan itu.


Demikian diungkapkan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Aceh Besar, Arifin SHi MSi didampingi Kabid Perbendaharaan Junaidi SE MSi, dan Kabag Humas dan Protokol Setdakab Aceh Besar, Muhajir SSTP MPA, Rabu (22/5). “Insyaallah pada 24 Mei 2019 dicairkan. Anggaran THR yang dialokasikan itu sudah termasuk THR untuk anggota legislatif,” ujar Arifin, seraya merincikan THR itu juga diberikan kepada pimpinan dan anggota DPRK.

Dia menjelaskan, pemberian THR itu diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 15 tahun 2019 sebagai tindak lanjut PP Nomor 36 tahun 2019. Besaran THR yang akan diterima ASN Aceh Besar yakni sebesar satu bulan gaji yang meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan umum, dan tunjangan jabatan. “Semoga THR ini dapat dimanfaatkan untuk memenuhi berbagai kebutuhan menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 H,” jelasnya.

Sebelumnya, ASN lingkup Pemerintah Aceh Besar sempat khawatir terkait molornya pencairan THR. Pasalnya, pemerintah harus terlebih dulu merevisi Pasal 10 ayat (2) PP Nomor 36. Berdasarkan aturan hukum, pembayaran THR yang bersumber dari APBD diatur dengan Peraturan Daerah (Perda). Sementara untuk membuat Perda/Qanun itu butuh waktu karena pengesahaannya harus melibatkan pihak legislatif.

Semula aturan hukumnya diatur dengan Qanun, kini cukup dengan menggunakan Peraturan Kepala Daerah atau Perbup. Bupati memerintahkan jajarannya untuk segera menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup). “Alhamdulillah Peraturan Bupati Aceh Besar Nomor 15 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Pemberian Gaji Atau Tunjangan Ketiga Belas dan Tunjangan Hari Raya Kepada PNS dan Pejabat Negara Lingkup Pemerintah Kabupaten Aceh Besar telah ditetapkan dan diundangkan tanggal 13 Mei 2019,” terang Arifin.

Kepala BPKD Kabupaten Aceh Besar, Arifin SHi MSi menambahkan, pencairan gaji bulan ke-13 Aceh Besar sudah dijadwalkan pada Juni 2019 mendatang, atau setelah pembayaran gaji Bulan Juni. Gaji ke-13 itu diberikan guna membantu ASN untuk mencukupi kebutuhan di tahun ajaran baru anak sekolah. “Kesiapan dana sudah dianggarkan dalam APBD Tahun 2019 sebesar Rp 31.583.328.965,00 untuk seluruh ASN Aceh Besar,” tegasnya. [] SERAMBINEWS