HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Sidang Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu Hadirkan Saksi Ahli

Lentera 24.com | LANGSA -- Bawaslu Kota Langsa kembali menggelar Sidang ke 4 Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu tahun 2019.Dalam s...

Lentera24.com | LANGSA -- Bawaslu Kota Langsa kembali menggelar Sidang ke 4 Penanganan Pelanggaran Administratif Pemilu tahun 2019.Dalam sidang hari ini Selasa (21/5) para pihak Pelapor dan Terlapor masing masing menghadirkan Saksi Ahli.


Dalam persidangan tersebut saksi Ahli dari Pemohon Dr.Mohammad Yusri MSi, mengatakan bahwa, Semua peserta pemilu dan penyelengara pemilu wajib mematuhi Undang Undang no 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 240 huruf K Jo PKPU no 20 than 2018 Jo keputusan KPU RI No 876/PL.01.4kpt/06/KPU/VI2018.

Tentang pedoman teknis pengajuan dan perifikasi anggota DPR ,DPRD,dan DPRD Kabupaten Kota atau DPRK. Jo surat edaran KPU RI no 748/PL01.4SD/06/KPU/VII/ 2018.tanggal 25 Juli 2018, ujar mantan Ketua KPU Deliserdang Sumatra Utara periode 2004-2009 dan priode 2009-2014.

Lanjut Dr.Mohammad Yusri,MSi,Jika kita berpedoman pada pasal 182 huruf K dan pasal 240 ayat (1) huruf K Undang Undang no 7 tahun 2017, cukup jelas di sebutkan bahwa, calon anggota  DPR,DPD,DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten Kota, yang berstatus sebagai Kepala Daerah, Aparatur Sipil Negara,anggota TNI, POLRI, Direksi, Komisaris, Dewan Pengawas, BUMN, BUMD atau Badan lainnya yang anggarannya bersumber dari Negara wajib mengundurkan diri dan tidak dapat di tarik kembali, ujar Yusri yang merupakan Dosen UMSU itu.

Lanjutnya, Oleh karena di sebutkan "Atau Badan lainnya" yang anggarannya bersumber dari Negara wajib mengundurkan diri dan tidak dapat di tarik kembali, maka termohon yang menjabat sebagai Wakil ketua harian II Dekranasda Kota Langsa wajib mengundurkan diri sebelum melakukan pendaftaran ke KIP dan sudah melampirkan surat pengunduran dirinya pada saat melakukan pendaftaran, dan ini berlaku terhadap seluruh warga Negara Republik Indonesia tampa terkecuali, katanya.

Sementara itu menurut Dr.Yosi Hamdani,SH,MH, selaku saksi ahli dari pihak termohon dipersidangan mengatakan bahwa Dekranasda pembentukannya mempunyai mekanisme dan aturan tersendiri dan tidak melekat pada instansi atau dinas tertentu, seperti Bawaslu, BNN, dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, imbuhnya.

"Oleh karenanya Dekranasda tidak termasuk dalam pasal 240 ayat (1) huruf K Undang Undang no 7 tahun 2017,karena tidak berdiri sendiri, tidak memiliki aturan dan mekanisme tersendiri serta berada di bawah Diskoporindakkop Kota Langsa", katanya.

Sidang lanjutan pelanggaran administratif Pemilu 2019 yang dipimpin oleh Ketua Majelis, Agus Syahputra, S Sos.I, (sebagai Kordiv Hukum dan Penindakan), didampingi oleh Muhammad Khairi, selaku Ketua Panwaslih Kota Langsa serta Riswandar, SE, selaku angota Kordiv Pengawasan Humas dan Hubal, dimulai sejak pukul 10.00 wib hingga  pukul 12.00 wib dilanjutkan kembali pada pukul 16.00 wib untuk membacakan simpulan dari Pemohon dan termohon.

Sidang yang di hadiri oleh Kuasa Hukum pemohon Misra Purwanti,SH dan kuasa hukum termohon, Dr.Darwis Anatami,SH,MH. Usai membacakan simpulan makan sidang putusan akan digelar pada hari Kamis (23/5). [] L24-007 (Roby Sinaga)