HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Komunitas Pekerja FSPPP-SPSI Kawal Proses Hukum Adm PT Semadam

Lentera 24.com | ACEH TAMIANG -- Menyikapi atas pelimpahan perkara yang sedang dijalani oleh Oknum Administratur (Adm) PT Semadam, dari Kej...

Lentera24.com | ACEH TAMIANG -- Menyikapi atas pelimpahan perkara yang sedang dijalani oleh Oknum Administratur (Adm) PT Semadam, dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Tamiang ke Pengadilan Negeri (PN) Kualasimpang pada Senin (18/3) kemarin, komunitas buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Pertanian dan Perkebunan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSPPP-SPSI) Kabupaten Aceh Tamiang menyatukan kata sepakatnya untuk ikut mengawal jalannya proses hukum tersebut.

Foto: Ketua PC FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan, SH (foto, doc.L24-Suparmin)
Ungkapan kata kawal itu disampaikan Ketua Pengurus Cabang (PC) FSPPP-SPSI Kabupaten Aceh Tamiang, Tedi Irawan, SH yang disampaikan kepada Lentera24 pada Selasa (19/3) malam di Kualasimpang, Kabupaten Aceh Tamiang.

"Kami segenap pengurus FSPPP-SPSI mulai dari tingkat Pengurus Daerah (PD) Provinsi Aceh, PC Aceh Tamiang, seluruh pengurus unit kerja (PUK) sampai kepada para karyawan menyatakan diri untuk mengawal jalannya proses hukum untuk Administratur PT Semadam," Kata Tedi Irawan.

Tedi yang juga berprofesi sebagai Pengacarapun menyatakan, apa yang sedang dijalani oleh Adm PT Semadam tersebut sebagai pelajaran penting yang harus diingat oleh pihak pengusaha agar bisa menghargai serta mentaati peraturan dan perundang-undangan berlaku.

"Inilah dampak dari perbuatan untuk membumi hanguskan serikat pekerja. Resikonya harus berhadapan dengan hukum," ujar Tedi.

Sebab lanjut Tedi, setiap pekerja maupun serikat pekerja, masing-masing mempunyai kekuatan hukum dan dilindungi oleh undang-undang berlaku. Sementara ada oknum pihak pengusaha atau pengurus perusahaan yang sengaja untuk mengangkangi aturan dan menzalimi pekerja, setelah itu malah ngeyel, mempertahankan ide dan kebijakannya yang seoah-olah segala tindakannya itu berjalan diatas kebenaran,  maka resikonya jelas harus berhadapan dengan hukum.

"Jangan karena mentang-mentang berprofesi sebagai buruh, lalu harga dirinya  bisa diinjak-injak oleh petinggi perusahaan," sambung Tedi.

Tedi berharap,  demi penegakan supremasi hukum, seluruh pihak harus saling meningkatkan wawasannya agar menjadi warga negara yang sadar hukum dan taat terhadap segala aturan dan perundang-undangan yang disahkan oleh Pemerintah, bukan malah sebaliknya.

Selanjutnya disebutkan pula, bagi seluruh karyawan juga harus tetap berpedoman kepada aturan ketenagakerjaan dalam setiap langkahnya selama melakukan aktifitas sesuai profesi yang disandangnya.

"Pihak pekerja juga harus menjunjung tinggi segala aturan. Penuhi segala tanggung jawab sebagai buruh, demi kelanjutan dan keberlangsungan perusahaan dalam menjalankan bisnisnya," ungkapnya.

Lebih dari itu, Tedi selalu menekankan agar para pekerja tidak melakukan pelanggaran. "Utamakan ketaatan dan jangan coba-coba melakukan pekerjaan yang berbenturan dengan hukum," tandas Tedi Irawan. [] L24-002