HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Tersangka Penyalahguna Narkotika, A bin MI Diciduk Polisi

Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Tersangka Penyalahguna Narkotika jenis ganja, A bin MI, 33, pekerjaan wiraswasta, warga Desa Pasir Belo Ke...

Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Tersangka Penyalahguna Narkotika jenis ganja, A bin MI, 33, pekerjaan wiraswasta, warga Desa Pasir Belo Kec. Sultan Daulat, Kota Subulussalam diciduk polisi, Rabu (16/1).

Foto : Tersangka A bin MI bersama barang bukti yang diamankan di Mapolres Aceh Singkil
Kapolres Aceh Singkil AKBP Andrianto Argamuda melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Mustafa dalam rilisnya, Jumat (18/1) menyebutkan, timnya melakukan penangkapan terhadap tersangka di Pondok Desa Pasir Belo, Kec. Sultan Daulat, Rabu (16/1) sekira pukul 16.30 WIB. Bersama tersangka diamankan barang bukti berupa dua paket narkotika jenis ghanja dibungkus kertas putih, satu buah Hp Merk nokia biru dan satu buah tas pinggang hitam. 

Penangkapan berawal informasi masyarakat, kalau indikasi praktek penyalahgunaan narkotika Jenis ganja terjadi di wilayah Kec. Sultan Daulat. Setelah Tim Opsnal Satnarkoba Polres Aceh Singkil turun dan melakukan penyelidikan, terbukti akurat informasi di sana.

"Di Desa Pasir Belo, tim melihat seseorang yang mencurigakan sehingga tersangka ditangkap," rilis Mustafa sebut A bin MI selaku tersangka bersama barang bukti.

Hasil interogasi, A bin MI mengaku barang tersebut dibeli dari S, yang sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). S sendiri bersama barang bukti terkait diamankan ke Polres Aceh Singkil guna penyelidikan lebih lanjut. [] L24-013 (Khairul)