HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Ini Batas Usia Program Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Lentera 24.com | LANGSA -- Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 2015 bahwa per januari 2019, usia pensiun pada program jaminan pe...

Lentera24.com | LANGSA -- Berdasarkan Peraturan Pemerintah nomor 45 Tahun 2015 bahwa per januari 2019, usia pensiun pada program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan menjadi 57 tahun, selanjutnya usia pensiun akan bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai usia pensiun 65 tahun.


Seperti diketahui bahwa program jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan yang mulai beroperasi sejak 1 Juli 2015 ini merupakan jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta atau ahli warisnya, dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Hal ini disampaikan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Langsa, Awalul Rizal, kepada media ini, Kamis (17/01). Menurutnya peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat peserta berhenti bekerja.

“Dalam hal peserta telah memasuki usia pensiun tetapi yang bersangkutan tetap dipekerjakan, peserta dapat memilih untuk menerima manfaat pensiun pada saat mencapai usia pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama tiga tahun setelah usia pensiun," ujar Awalul.

Disamping itu, Awalul menjelaskan bahwa Manfaat program pensiun BPJS Ketenagakerjaan sendiri terdiri dari 4 manfaat yaitu, pertama Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT) berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia.

Kedua Manfaat Pensiun Cacat (MPC) berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali.

Ketiga manfaat pensiun janda/duda (MPJD) berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:
- meninggal dunia bila masa iur kurang dari 15 tahun, dimana masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% atau
- meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.

Keempat manfaat pensiun anak
Berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta :
- meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
- meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
- Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.

Kelima manfaat pensiun orang tua (MPOT) yaitu manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iur peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80%.

Keenam manfaat lumpsum dimana leserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila:
- Peserta memasuki Usia Pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun
- Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
- Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80%. []L24-004 (Razzaq)