HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Menyoal Mutasi, DPRK Didesak Gelar RDP

Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Ditengarai mutasi terhadap 127 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemko Subulussalam melalui SK Wali ...

Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Ditengarai mutasi terhadap 127 pejabat eselon III dan IV di lingkungan Pemko Subulussalam melalui SK Wali Kota, Merah Sakti tanggal 29 Oktober 2018, disebutkan menyusul hasil sidang Tim Baperjakat Kota Subulussalam, Jumat (26/10), dimana 55 diantaranya diberhentikan dengan hormat (baca: dinonjobkan), lalu 72 lainnya dilantik menduduki jabatan baru, sejumlah pejabat yang dinonjobkan mendesak DPRK Subulussalam menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Foto : Ilustrasi
Bahkan RDP diharapkan terealisasi besok, Kamis (1/11), sesuai kesepakan pejabat terkait dengan unsur pimpinan DPRK Subulussalam. 

Jhoni Arizal, yang dinonjobkan dari Kabag Ortala Setdako menjadi pelaksana di Setdako terpisah kepada media ini mengatakan, bersama sejumlah rekan senasib pihaknya telah menemui unsur pimpinan DPRK, Hariansyah, Mariani Harahap dan Fajri Munthe serta Ketua Komisi A, Rasumin dan sejumlah anggota DPRK, Rabu (31/10).


Ditegaskan, khusus penonjoban 55 pejabat di sana melalui mutasi, Senin (29/10) jelas melanggar aturan dan patut dipersoalkan. "Kita berharap tidak ada kesewenang-wenangan wali kota," tegas Jhoni, yakin desakan pihaknya kepada DPRK untuk menggelar RDP direalisasikan besok, Kamis (1/1).


"Sesuai pembicaraan dengan tiga unsur pimpinan DPRK dan Ketua Komisi A, besok bang, akan dilaksanakan RDP soal mutasi," tegas Jhoni.


Diuraikan, ketentuan UU No. 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 tahun  2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota menjadi UU pasal 71 ayat 2 Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri. 


Jhoni pun menyetir Surat Edaran Mendagri per 3 Agustus 2018 pada poin 3 yang menyatakan, bagi Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2018, pemberian persetujuan tertulis penggantian Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional dari Menteri Dalam Negeri ditunda sampai dengan dilantiknya Bupati/Walikota Depenitif hasil Pilkada Serentak Tahun 2018, kecuali pertimbangan tetentu ada perpindahan jabatan.


"Saya pikir, aturan ini juga berlaku untuk Kota Subulussalam karena ikut menggelar Pilkada Serentak 2018," tegas Jhoni dasar pihaknya mempersoalkan mutasi di sana sehingga aturan dan UU tidak dilanggar oleh siapapun jika tidak ingin terkena sanksi hukum.. 


Soal mutasi dan kaitannya dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 3 Agustus 2018 tentang Tata Cara Pengajuan Persetujuan Tertulis Menteri Dalam Negeri Untuk Penggantian Pejabat Oleh Bupati/Wali Kota, Pelaksana Tugas (Plt) dan/atau Penjabat (Pj) Bupati/Wali Kota, Kepala BKPSDM Kota Subulussalam, Mustoliq yang hendak dikonfirmasi melalui WA-nya belum berhasil, meski pesan telah terkirim. [] L24-013 (Khairul)