HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Empat Warga Subulussalam Pelaku Jinayat Dihukum Cambuk

Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Empat orang warga Subulussalam, terdakwa pelaku jinayat dieksekusi cambuk di lokasi Terminal Terpadu Kota...

Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Empat orang warga Subulussalam, terdakwa pelaku jinayat dieksekusi cambuk di lokasi Terminal Terpadu Kota Subulussalam, Jumat (24/8).

 
Difasilitasi Dinas Syariat Islam dan Pendidikan Dayah (DSI-PD) Kota Subulussalam, empat pelaku masing-masing dieksekusi 30 kali cambukan, setelah dikurangi masing-masing lima dari seharusnya 35 cambukan.

Hermaini dikonfirmasi mengatakan, eksekusi cambuk bagi empat terdakwa di sana terkait pelanggaran Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, minuman khamar sejenis tuak.

Pelaksanaan eksekusi cambuk menyusul surat Kejaksaan Negeri Singkil ditandatangani Dedi Putra, 27 Juli 2018 ditujukan kepada Kepala DSI-PD tentang permintaan eksekusi hukuman cambuk di depan umum terhadap terhukum pelanggar Pasal 16 ayat (1) dari Qanun Aceh No. 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat.

Permintaan di sana setelah putusan Mahkamah Syar'iyah Singkil, 25 Juli 2018 terkait persidangan Perkara Jarimah Khamr atas nama empat terdakwa, yakni A bin Alm S, S alias S bin L, S alias S bin K dan LM bin alm W.

Menyaksikan eksekusi di sana, mewakili Wali Kota Subulussalam asisten I, Ya'kub KS, mewakili Kapolres Kabag Humas, R. Manurung, Ketua Mahkamah Syar'iyah, Fauziati, unsur Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU), Sabaruddin S, Kasi Pidum Kejari, JPU Nofri, Pj. Camat Simpang Kiri, Abdurrahman, Kapolsek Penanggalan Iptu, Arifin Ahmad, Danramil 05 Simpang Kiri, Kapt. Inf. Musa, Kapolsek Simpang Kiri, AKP Fauzi serta disaksikan ratusan warga. [] L24-Khairul