HIDE

GRID

GRID_STYLE

Post Snippets

FALSE

Hover Effects

TRUE
{fbt_classic_header}

Breaking News:

latest

Dinilai Mutasi Kasek Langgar SE Kemendikbud

Lentera 24.com | SUBULUSSALAM -- Dinilai pergeseran atau mutasi 50-an guru/kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (...

Lentera24.com | SUBULUSSALAM -- Dinilai pergeseran atau mutasi 50-an guru/kepala sekolah di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (DPK) Kota Subulussalam melalui SK wali kota, 20 Agustus 2018 melanggar Surat Edaran (SE) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan yang dikeluarkan, 9 Agustus 2018 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah.

Foto : Ilustrasi
Penialaian itu muncul dari Ketua Majelis Pendidikan Daerah (MPD) Kota Subulussalam, Jaminuddin B. Dikatakan, Kamis (23/8) indikasi belum berkualifikasi sarjana S1, golongan masih pangkat di bawah III/c dan belum bersertifikasi pendidik menjadi sejumlah bukti pelanggaran itu jika mengacu SE terkait.

Jaminunddin mengaku sangat menyayangkan persoalan di sana meski diakui masih bisa dilakukan perbaikan, seperti lazim tertera dalam sebuah SK. Jamin menduga kalau mutasi di sana juga menyisakan persoalan, seperti adanya mutasi seorang kepala sekolah pada posisi yang sama. "Ada kepala sekolah dimutasi dari tempat tugas lama ke tempat baru padahal posisinya sama," sebut Jamin mengacu SK tersebut.

Seperti salinan SE ditujukan kepada Kepala DPK Kab/Kota/ Provinsi dan Kepala Badan Kepegawaian Kab/Kota/Provinsi, 11 poin syarat calon kepala sekolah antara lain, kualifikasi pendidikan terendah sarjana S1 atau diploma empat di Perguruan Tinggi dan program studi terakreditasi paling rendah B, bersertifikat pendidik, guru PNS berpangkat terendah penata gol/ruang III/c, penilaian prestasi kerja guru paling rendah 'baik' selama dua tahun terakhir dan saat pertama diangkat sebagai kepala sekolah berusia tidak lebih dari 56 tahun.

Terkait mutasi salah seorang kepala sekolah di tempat dan jabatan yang sama, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Subulussalam, Mustoliq dikonfirmasi, Jumat (24/8) mengaku ada kesalahan ketik dan akan dilakukan perbaikan.

Diketahui, mutasi 73 staf di lingkungan Pemko Subulussalam juga telah dilakukan, Senin (13/8) silam. [] L24-Khairul